Sergai – MBS – Upaya pelaporan oleh seorang wartawan terkait penutupan saluran irigasi secara sepihak di Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, ditolak oleh pihak Polres Sergai. Penolakan ini menambah panjang polemik penutupan irigasi yang berdampak pada terancamnya gagal panen dilahan pertanian warga, karena sudah berbulan-bulan belum juga selesai, Jum’at (13/02/2026).
Wartawan tersebut, Syahrial dari Media Mitra Mabes, mencoba melaporkan adanya penutupan saluran air irigasi sepihak oleh oknum berinisial Y, yang sudah berbulan-bulan lamanya belum juga selesai, dan menurut laporan Media Mitra Mabes dinilai memicu konflik, dan laporan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penanganan dan kepastian hukum atas tindakan yang merugikan masyarakat petani.
“Laporan saya ditolak di SPKT Polres Sergai pada hari, Jum’at (30/01/2026) yang ada pada saat itu perwiranya IPTU D. Hasibuan, dengan alasan kurang cukup bukti, yakni, tidak adanya bukti hibah dari tanah yang kena irigasi, namun dijawab Syahrial, itu kan termasuk dalam pengembangan nanti, Ndan, dan saya hanya melaporkan atau memberitahukan adanya perbuatan yang menganggu kepentingan umum sehingga sangat merugikan para petani, karena menutup saluran irigasi, dan mengakibatkan kekeringan pada sawah para petani, sehingga berpotensi menjadi tindak pidana, dan ini merupakan delik umum, “Ujar Syahrial.”
Setelah laporan ditolak di SPKT, pada hari yang sama, Syahrial coba komunikasi dan kordinasi serta minta petunjuk mengenai hal tersebut terhadap Kanit Pidum IPDA Hendri, melalui via WhatsApp nya, dengan menceritakan kronologis serta dampaknya, kemudian Hendri menelpon, dan mengarahkan guna untuk ke SPKT, lalu dijawab Syahrial, sudah, namun ditolak, namun tidak juga ada solusinya dari Hendri.
Kemudian Syahrial coba chat Kasat Reskrim AKP Bindho Situngkir, pada hari Selasa (10/02/2026), dan menjelaskan seperti yang dijelaskan kepada IPDA. Hendri Kanit Pidum, namun juga tidak ada responnya
Terakhir Syahrial chat Kapolres Sergai AKBP. Jhon Sitepu, pada hari Rabu, 11 Februari, juga menjelaskan yang sama seperti pada Kanit Pidum dan Kasat Reskrim, namun sayang hingga berita ini dinaikkan juga tidak ada responnya.
Sementara penutupan saluran irigasi sepihak ini sendiri disorot tajam, karena terjadi ditengah musim tanam dan sangat membutuhkan air yang tinggi, menyebabkan lahan persawahan menjadi kering dan tanah retak, meskipun akhirnya masyarakat petani melakukan upaya pompanisasi guna mendapatkan air, tentu dengan biaya yang tinggi.
Dengan belum juga diselesaikannya permasalahan penutupan saluran irigasi sepihak tersebut hingga saat ini membuat situasi dilapangan semakin memanas karena tidak adanya kepastian hukum sehingga menimbulkan banyak persepsi dan asumsi liar di tengah masyarakat petani, karena para petani menganggap pemerintah seperti pemerintah Desa (Pemdes), pihak Kecamatan, Dinas pertanian, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang merupakan bagian dari pemerintahan, tidak mampu mengatasi masalah ini, tentu menjadi tanda tanya besar.
“Ada apa dibalik ini semua,” karena negara kok bisa kalah dengan satu orang yang jelas – jelas melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni mengganggu kepentingan umum, dengan menutup sepihak saluran irigasi, meskipun itu berada di tanahnya sendiri karena bisa berdampak pada ketahanan pangan lokal, dan hal tersebut terindikasi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yakni pasal 406 KUHP, Pasal 1365 KUHPerdata dan UU No. 17 Tahun 2019.
Sehingga dengan ditolaknya laporan wartawan dan juga tidak adanya respon dari Kanit Pidum, Kasat Reskrim hingga Kapolres Sergai, menunjukkan ketidak profesionalan Polres Sergai dalam menanggapi adanya perbuatan yang mengganggu kepentingan umum seperti penutupan saluran irigasi sepihak di Desa Sei Rejo, dan bisa menimbulkan persepsi buruk bagi publik, dengan dugaan adanya keberpihakan ataupun ketidak netralan dalam kasus ini, sehingga menjadi berlarut – larut tidak selesai, karena kasus ini sudah berbulan-bulan lamanya.
Sementara itu, pihak Polres Sergai hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penolakan laporan ataupun pemberitahuan wartawan, adanya penutupan saluran irigasi sepihak di Desa Sei Rejo tersebut. (Tim).









