Polres Sergai Tangkap Pelaku Begal, Dalam Operasi Kancil Toba 2025

Selasa, 23 September 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI.Mitramabes.com|Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang telah menjadi target operasi dalam Operasi Kancil Toba 2025.

Pelaku berinisial HA (20), seorang mahasiswa asal Medan, ditangkap di rumahnya pada Rabu (17/09) setelah melakukan aksinya pada awal tahun.

Kejadian bermula pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, Joko Pramono (30), sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja dengan mengendarai motor Yamaha N-MAX miliknya.

Setibanya di Jalan Besar Medan-Tebing Tinggi, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, korban dipepet oleh empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.

Para pelaku diduga mengancam korban dengan celurit, menyebabkan korban terjatuh. Dalam keadaan tertekan, korban memutuskan untuk menyelamatkan diri dan meninggalkan motornya di lokasi. Motor Yamaha N-MAX berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5811 XBJ tersebut dibawa kabur oleh para pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp36,8 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda SH Nauli Siregar, SH, segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

Pada Rabu (17/09), tim berhasil menangkap pelaku HA di rumah orang tuanya di Jalan Marelan VII, Medan. Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF tanpa nomor polisi. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mako Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku HA akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Manullang juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat melintasi jalur sepi di malam hari.

“Masyarakat bisa menghubungi keluarga atau kerabat agar ditemani atau disusul bersama-sama. Selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera laporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” pesannya. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Konferensi Pers Polres Siak Tangkap Pembunuh di Tualang dalam Waktu 1×24 Jam, Dipicu Masalah Hotspot WiFi
Satresnarkoba Polres Bukulukumba Kembali Mengamankan Seorang Pria Terlibat Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu
Polres Sergai Ringkus 9 Pelaku Pencurian Gudang, Kerugian Capai Rp150 Juta
Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Pengedar Sabu di Kandis, Amankan 4 Paket Siap Edar
Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian yang Terekam CCTV di Ringkus Resmob Polres Selayar
Polres Sergai Bongkar Jaringan Pelaku Penganiayaan, Senjata Ilegal dan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 06:32 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur

Senin, 3 November 2025 - 11:31 WIB

Konferensi Pers Polres Siak Tangkap Pembunuh di Tualang dalam Waktu 1×24 Jam, Dipicu Masalah Hotspot WiFi

Minggu, 2 November 2025 - 18:56 WIB

Satresnarkoba Polres Bukulukumba Kembali Mengamankan Seorang Pria Terlibat Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Polres Sergai Ringkus 9 Pelaku Pencurian Gudang, Kerugian Capai Rp150 Juta

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Pengedar Sabu di Kandis, Amankan 4 Paket Siap Edar

Berita Terbaru