SERGAI-Mitramabes.com||Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gudang di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Sebanyak sembilan pelaku berhasil diringkus, termasuk dua orang penadah hasil curian.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Aling (50), warga Desa Sei Bamban, yang mendapati gudangnya dibobol pada 29 September 2025. Sejumlah barang berharga berupa mesin gilingan plastik, mesin air, alumunium, besi tua, tembaga, hingga kabel listrik raib digondol pelaku. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH berhasil menangkap para pelaku pada 17 Oktober 2025 di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Sergai.
Tujuh pelaku utama yakni Rahmad Hidayat Simanjuntak (42), Muhammad Al Afdul (23), Muhammad Robi Andika (22), Suwandana (41), Azizal Aswyen (23), Muhammad Safi’i (25), dan Sandi Suwardi (26) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e jo 64 subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara dua penadah barang curian, Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Harto Wijoyo alias Jaya (29), dijerat Pasal 480 ayat 1e KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit becak bermotor (betor) barang, tiga senter, beberapa karung goni, potongan besi, dan bon faktor penjualan barang hasil curian.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Rudy Candra, SH, MH mengapresiasi keberhasilan tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum tetap kami jalankan secara profesional dan humanis,” ujarnya.
Motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut. (zai)









