Sergai,Sumut|MBS- Kepolisian Resor Serdang Bedagai, Polda Sumut, berhasil mengungkap pelaku curanmor yang telah meresahkan warga. Dua pelaku berhasil diamankan polisi setelah mengejar kedua pelaku hingga keluar daerah.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai (Sergai), Ipda Brimen Sihotang, S.H., M.H, mengatakan, kedua pelaku berinisial IS, (22) dan RF, (22) yang mana kedua pelaku sama-sama warga Martebing Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Kedua pelaku berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai di wilayah Paya Pasir Kota Tebing Tinggi, Sabtu malam (28/10). Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa : 1 ( satu ) unit sepeda motor Supra X Merk Honda Type NF 125TR MIT Warna hitam.
“Kita berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Sergai, ada dua pelaku yang berhasil diamankan,” kata Kasi Humas Ipda Brimen, SH, MH, di Polres Sergai, Minggu (29/10).
Brimen menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban, Musfi Zul Adha Hasibuan, (33) warga Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai melaporkan hal pencurian yang dialaminya itu pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 Wib di Areal Kantor Afdeling I Dusun V Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Saat kejadian, dua motor Honda Supra X miliknya yang terparkir di Areal Kantor Afdeling raib dibawa kabur oleh pencuri ketika korban sedang bekerja.
Pihak kepolisian segera merespons laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang telah melarikan diri dan melakukan penangkapan yang mengejarnya hingga luar daerah.
“Berawal dari laporan korban pencurian ke Polsek, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Kasi Humas Ipda Brimen juga menyampaikan himbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.
“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti”, tegas Kasi Humas Polres Sergai. (Zai)