SERGAI.Mitramabes.com|Sat Lantas Polres Serdang Bedagai memusnahkan 497 unit knalpot brong hasil sitaan dari pelanggaran selama Operasi Patuh Toba 2025 dan giat rutin sejak awal tahun.
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Uji Praktek SIM Sat Lantas, dipimpin Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, SH, mewakili Kapolres AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH. Kamis (31/07/2025)
Dalam keterangannya, Wakapolres menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai standar meresahkan masyarakat, menimbulkan polusi suara, dan melanggar aturan lalu lintas.
“Penggunaan knalpot brong mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan. Kami mengimbau masyarakat untuk patuh aturan dan gunakan knalpot standar pabrik,” ujarnya.
Selama Ops Patuh Toba 2025, Sat Lantas Polres Sergai mencatat 359 tilang manual, 337 teguran tertulis, dan delapan kasus laka lantas.
Dari total 497 knalpot brong yang dimusnahkan, 150 disita saat operasi, sisanya dari giat rutin Januari–Juni 2025.
Turut hadir perwakilan Kejari, PN, Dishub, Jasa Raharja, pelajar, serta insan media. Pemusnahan ini menjadi komitmen nyata Polres Sergai dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. (Zai)