Polres Sergai Musnahkan 23,5 Kg Ganja, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai-Mitramabes.com|| Polres Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 23.567 gram dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, SH, MH, di depan Lobby Polres Sergai, Rabu (17/12/2025).

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tersangka berinisial AR (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. AR diamankan pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah.

Dalam penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Sergai menyita satu tas ransel cokelat berisi lima bal ganja dan satu koper biru berisi 23 bal ganja yang dibalut lakban.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp82.000, satu unit ponsel Samsung warna hijau, serta satu lembar tiket penumpang PT Simpati. Total berat bruto barang bukti mencapai 24.600 gram, dengan berat netto 23.760 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 23.567 gram, setelah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujar Kompol Rudy Candra.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait penumpang mobil travel yang membawa ganja. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan pengintaian hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang ditumpangi tersangka. Dari hasil penggeledahan, ganja ditemukan di bagasi belakang kendaraan.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, AR mendapatkan ganja dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan. Tersangka mengaku membawa 28 bungkus ganja dan dijanjikan upah Rp400.000 per kilogram dengan motif ekonomi.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang bukti ganja melalui pembakaran sebagai bentuk komitmen Polres Serdang Bedagai dalam pemberantasan narkotika.

Acara tersebut dihadiri Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, Kasi Humas IPTU L.B.
Manullang, Kanit II IPTU Tri Pranata Purba, serta perwakilan Pemkab Sergai, Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Kesbangpol, dan Pengadilan Negeri Sei Rampah. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Sergai dan Forkopimda Sidak Pasar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Patroli Balapan Liar, Sat Lantas Polres Selayar Amankan 7 Unit Ranmor di Buki
Polsek Rimbo Bujang Laksanakan Pengamanan Kejurprov Forki Jambi 2025, Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif
Kapolres Selayar Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik, Usai Ikuti Supervisi dan Asistensi Quick Wins Presisi
Satu Mayat Kembali Di Temukan Warga Desa Gedumbak
Suasana baru natal SMP swasta ptpn4 mayang lancar hikmat Rabu,17 Desember 2025.
Rekening Koperasi di Bekukan Sementara, Konflik Dua Kubu TSBU Batang Uleh Kian Tajam
1 Mayat Di Temukan Lagi Dalam Musibah Banjir Bandang Di Langkahan.

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:09 WIB

Polres Sergai dan Forkopimda Sidak Pasar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:38 WIB

Patroli Balapan Liar, Sat Lantas Polres Selayar Amankan 7 Unit Ranmor di Buki

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:22 WIB

Kapolres Selayar Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik, Usai Ikuti Supervisi dan Asistensi Quick Wins Presisi

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:14 WIB

Satu Mayat Kembali Di Temukan Warga Desa Gedumbak

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:09 WIB

Suasana baru natal SMP swasta ptpn4 mayang lancar hikmat Rabu,17 Desember 2025.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Humbahas Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 ,

Kamis, 18 Des 2025 - 16:12 WIB