Sergai (Sumut)–Mitramabes.com Melalui Program Kapolres Sergai merespon ,kasus Seorang anak laki -laki mencuri ayam di Dusun IV, desa pekan silang buah, kecamatan Teluk Mengkudu,kabupaten Serdang Bedagai ,Senin 14/7/2023 malam sekitar pukul 22.00wiB.
Dalam perdamaian itu di ketahui setelah di laksanakan Diversi terhadap pelapor dan terlapor yang di berlangsung di ruang kantor unit PPA Satreskrim Polres Sergai,jumat 11/8/2023.
Sesuai dengan hasil kordinasi dengan Bapas dan Dinas UPTD PPA kami telah melakukan Diversi,hasil dari kesepakatan Diversi tersebut akan kami sampaikan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan”, kata Kasat Reskrim Polres Sergai ,AKP Made Yoga Mahendra di dampingi kanit PPA Ipda Brimen Sihotang.
Lanjut AKP Yoga mengatakan adapun hasil dari Diversi itu mencapai keputusan perdamian dengan tanpa kerugian, kemudian penyerahaan kembali kepada orang tua.
“Kesepakatan kedua belah pihak melakukan perdamian dengan tanpa ganti kerugian, kemudian penyerahan kembali kepada orang tua”, kata AKP Yoga.
Di jelaskan Kasat Reskrim AKP Yoga Mahendra,Diversi adalah Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses Peradilan Pidana ke proses di luar Peradilan Pidana yang proses hukumanya di atur dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dimana di sebutkan wajib di upayakan Diversi.
“Proses Diversi itu dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif “, ujarnya.
Terpisah itu,Amrizal selaku pelapor dan korban mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada kapolres sergai dan jajarannya penanganan laporannya juga terhadap penanganan khususnya terhadap anak sebagai pelakunya dan menerima permintaan maaf dan menasehati anak tersebut.
Senada itu di sampaikan Juwanda Saragih selaku orang tua pelaku(terlapor) mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sergai dan jajaranya serta pihak Bapas dan Dinas PPA atas keperdulian penanganan perlakuan khusus terhadap anaknya yang masih bawah umur.
“Saya bersyukur permohonan maaf kami diterima korban serta hasilnya diputuskan dalam sidang di kembalikan kepada keluarga sehingga anak kami bisa dapat kami bina dan tidak dipenjara untuk kebaikan masa depan anak “, ungkapnya.
Di ketahui sebelum nya pelaku nyaris di massa warga saat hendak mencuri ayam, kemudian diamankan Polsek Teluk Mengkudu dan di serahkan ke Polser Sergai.(Sopiyan)