Polres Sergai Bongkar Jaringan Pelaku Penganiayaan, Senjata Ilegal dan Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI-Mitramabes.com|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap serangkaian kasus kejahatan berat yang melibatkan empat tersangka utama, termasuk tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan senjata api dan tajam ilegal, serta peredaran narkotika.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, memimpin langsung press release pada Kamis, 25 September 2025, di depan Lobby Mako Polres Serdang Bedagai.

Jaringan kejahatan terorganisir terbongkar
tersangka utama dalam kasus ini adalah Marnakok Sitanggang alias Nakok (41) dan Marubah Sitanggang (42). Kedua pria ini bersama dua tersangka lainnya, Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37) dan Dedek Hidayat (47), terlibat dalam berbagai laporan polisi sejak awal tahun 2025.

Marnakok Sitanggang alias Nakok tercatat terlibat dalam tiga laporan penganiayaan, salah satunya terhadap korban Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH, yang berprofesi sebagai Dosen/Advokat, pada 19 September 2025. Ia juga dipersangkakan atas kepemilikan senapan angin dan pisau belati ilegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan penganiayaan oleh korban Padriadi Wiharjo Kusumo. Tim gabungan dari Polres Sergai bersama Dit Reskrimum dan Dit Intelkam Polda Sumut segera bergerak memburu para pelaku.

Penangkapan Pertama terjadi pada Minggu, 21 September 2025, di pintu keluar Tol Perbaungan. Petugas mencegat mobil CRV yang ditumpangi oleh Muhammad Saprin dan Marubah Sitanggang.

Dalam penggeledahan petugas temukan barang bukti berupa: 9,5 butir pil ekstasi merek MICKY MOUSE. 1 pucuk senjata api jenis Makarov Cal. 32 Made In Rusia lengkap dengan 5 butir peluru tajam.

Penangkapan Kedua menyusul pada hari Senin, 22 September 2025. Tersangka utama Marnakok Sitanggang alias Nakok dan temannya, Dedek Hidayat, berhasil dibekuk saat keluar dari Hotel Grand Central di Medan.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang disita petugas dari Dedek Hidayat, berupa 6,53 gram Sabu dan 1 butir pil ekstasi serta mobil Pajero Sport milik Marnakok, ditemukan 1 pucuk senapan angin merek PREON TACTICAL dan 1 bilah pisau belati sepanjang 33 cm.

Palaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di ancaman hukuman yang berat, mengingat gabungan tindak pidana yang mereka lakukan.

Tersangka Marubah Sitanggang dan Marnakok Sitanggang dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau 10 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika, yakni Marubah Sitanggang dan Dedek Hidayat, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 hingga 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Tersangka penganiayaan, termasuk Muhammad Saprin, dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Serdang Bedagai (Sergai) untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan senjata api dan narkotika,” tegas AKBP Jhon Sitepu dalam keterangannya. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Konferensi Pers Polres Siak Tangkap Pembunuh di Tualang dalam Waktu 1×24 Jam, Dipicu Masalah Hotspot WiFi
Satresnarkoba Polres Bukulukumba Kembali Mengamankan Seorang Pria Terlibat Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu
Polres Sergai Ringkus 9 Pelaku Pencurian Gudang, Kerugian Capai Rp150 Juta
Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Pengedar Sabu di Kandis, Amankan 4 Paket Siap Edar
Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian yang Terekam CCTV di Ringkus Resmob Polres Selayar
Polres Sergai Tangkap Pelaku Begal, Dalam Operasi Kancil Toba 2025

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 06:32 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur

Senin, 3 November 2025 - 11:31 WIB

Konferensi Pers Polres Siak Tangkap Pembunuh di Tualang dalam Waktu 1×24 Jam, Dipicu Masalah Hotspot WiFi

Minggu, 2 November 2025 - 18:56 WIB

Satresnarkoba Polres Bukulukumba Kembali Mengamankan Seorang Pria Terlibat Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Polres Sergai Ringkus 9 Pelaku Pencurian Gudang, Kerugian Capai Rp150 Juta

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Pengedar Sabu di Kandis, Amankan 4 Paket Siap Edar

Berita Terbaru