Polres Sergai Bongkar Jaringan Pelaku Penganiayaan, Senjata Ilegal dan Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI-Mitramabes.com|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap serangkaian kasus kejahatan berat yang melibatkan empat tersangka utama, termasuk tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan senjata api dan tajam ilegal, serta peredaran narkotika.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, memimpin langsung press release pada Kamis, 25 September 2025, di depan Lobby Mako Polres Serdang Bedagai.

Jaringan kejahatan terorganisir terbongkar
tersangka utama dalam kasus ini adalah Marnakok Sitanggang alias Nakok (41) dan Marubah Sitanggang (42). Kedua pria ini bersama dua tersangka lainnya, Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37) dan Dedek Hidayat (47), terlibat dalam berbagai laporan polisi sejak awal tahun 2025.

Marnakok Sitanggang alias Nakok tercatat terlibat dalam tiga laporan penganiayaan, salah satunya terhadap korban Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH, yang berprofesi sebagai Dosen/Advokat, pada 19 September 2025. Ia juga dipersangkakan atas kepemilikan senapan angin dan pisau belati ilegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan penganiayaan oleh korban Padriadi Wiharjo Kusumo. Tim gabungan dari Polres Sergai bersama Dit Reskrimum dan Dit Intelkam Polda Sumut segera bergerak memburu para pelaku.

Penangkapan Pertama terjadi pada Minggu, 21 September 2025, di pintu keluar Tol Perbaungan. Petugas mencegat mobil CRV yang ditumpangi oleh Muhammad Saprin dan Marubah Sitanggang.

Dalam penggeledahan petugas temukan barang bukti berupa: 9,5 butir pil ekstasi merek MICKY MOUSE. 1 pucuk senjata api jenis Makarov Cal. 32 Made In Rusia lengkap dengan 5 butir peluru tajam.

Penangkapan Kedua menyusul pada hari Senin, 22 September 2025. Tersangka utama Marnakok Sitanggang alias Nakok dan temannya, Dedek Hidayat, berhasil dibekuk saat keluar dari Hotel Grand Central di Medan.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang disita petugas dari Dedek Hidayat, berupa 6,53 gram Sabu dan 1 butir pil ekstasi serta mobil Pajero Sport milik Marnakok, ditemukan 1 pucuk senapan angin merek PREON TACTICAL dan 1 bilah pisau belati sepanjang 33 cm.

Palaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di ancaman hukuman yang berat, mengingat gabungan tindak pidana yang mereka lakukan.

Tersangka Marubah Sitanggang dan Marnakok Sitanggang dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau 10 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika, yakni Marubah Sitanggang dan Dedek Hidayat, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 hingga 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Tersangka penganiayaan, termasuk Muhammad Saprin, dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Serdang Bedagai (Sergai) untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan senjata api dan narkotika,” tegas AKBP Jhon Sitepu dalam keterangannya. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Sergai Tangkap Pelaku Begal, Dalam Operasi Kancil Toba 2025
Polres Selayar Tangkap Tangan 5 Remaja Curi Buah Kelapa, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama
Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi
Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
Polres Sergai Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 09:52 WIB

Polres Sergai Bongkar Jaringan Pelaku Penganiayaan, Senjata Ilegal dan Narkoba

Selasa, 23 September 2025 - 22:31 WIB

Polres Sergai Tangkap Pelaku Begal, Dalam Operasi Kancil Toba 2025

Jumat, 19 September 2025 - 07:12 WIB

Polres Selayar Tangkap Tangan 5 Remaja Curi Buah Kelapa, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Senin, 15 September 2025 - 08:09 WIB

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama

Sabtu, 6 September 2025 - 09:41 WIB

Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terbaru