Polres Serdang Bedagai Berhasil Tangkap Pelaku Pemukulan Istri (KDRT).

Rabu, 24 Januari 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai(Sumut)-Mitramabes.com Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap P (28 th) warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, lantaran tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan memukul istrinya MD (28 th) dengan menggunakan kayu balok hingga luka parah.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk saat konferensi pers yang di gelar Selasa, (23/1) sore mengatakan, pelaku P ditangkap setelah melakukan penganiyaan terhadap Istrinya sendiri berinisial MD (28 th).

Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (22/1) kemarin sekitar pukul 07:30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan PEGAJAHAN, Kabupaten Sergai.

Kejadian berawal dari percecokan keduanya karena suami tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga perekonomian tidak stabil. Lalu pelaku yang tersinggung langsung menganiaya korban menggunakan balok.

“Sebelum terjadi penganiayaan, suami dan istri ini sempat cekcok mulut dan sering cekcok karena masalah ekonomi, berhubung karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari percecokan itu pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban menggunakan kayu balok,” katanya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian kepala. Kemudian tetangga yang mendengar keributan itu masuk ke rumah dan didapati korban terluka langsung membawa ke Klinik,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, lanjutnya, pelaku melarikan diri dengan membawa parang dari rumahnya. Saat melarikan diri pelaku sempat mebacokkan parang tersebut ke kepalanya sendiri dan melompat ke rawa-rawa yang dipenuhi lumpur.

“Jadi karena kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap sang istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya Sepuluh tahun,” tutupnya.(sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Pakpak bharat Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah
Turnamen Futsal HMI Cup II Resmi Dibuka di Aceh Tengah, Kabag Ops Sampaikan Pesan Sportivitas
Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah
SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.
Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan
Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat
Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 
Pernyataan Sikap Resmi DPW Projamin Kalimantan Barat Konsisten Mendukung Pemerintah Dalam Upaya Menjaga Kepercayaan Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:03 WIB

DPRD Kabupaten Pakpak bharat Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Turnamen Futsal HMI Cup II Resmi Dibuka di Aceh Tengah, Kabag Ops Sampaikan Pesan Sportivitas

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:02 WIB

SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan

Berita Terbaru