*Polres Selayar Tangkap Seorang Debt Collector dan Empat Warga Yang Terlibat Perampasan Kendaraan*

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar.mitramabes.com. Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Selayar mengamankan seorang pria berprofesi sebagai debt collector bersama empat warga lainnya karena diduga terlibat dalam tindak pidana perampasan kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry Pick Up, Kamis (21/08).

 

Peristiwa ini dilaporkan oleh korban, seorang ibu rumah tangga bernama Bau Lina Ikasari, pada Selasa (19/8/2025) sore di Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu. Saat korban sedang melaksanakan salat Ashar, para pelaku diduga masuk ke halaman rumahnya, membuka pintu mobil secara paksa, merusak kunci dan membawa kabur mobil miliknya.

 

Tidak hanya itu, para pelaku setelah membongkar secara paksa , juga menjual onderdil mobil seperti ban bersama veleg dan weper (penghapus kaca mobil) kepada penadah.

 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, SH., MH, mengungkapkan bahwa sejak menerima laporan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapat instruksi dari Kapolres.

 

“Atas perintah pimpinan, tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku utama di Benteng Selatan. Dari hasil pengembangan, kami juga menangkap empat pelaku lainnya dan mengamankan barang bukti mobil Suzuki Carry Pick Up milik korban,” jelas IPTU Muh. Rifai, Jumat (22/8/2025).

 

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan oleh debt collector maupun pihak lain tidak memiliki dasar hukum.

 

“ Tidak ada alasan hukum yang membenarkan penarikan kendaraan dilakukan secara paksa. Prosedur penarikan hanya sah bila melalui mekanisme resmi sesuai aturan perundang-undangan. Setiap tindakan perampasan akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

 

Kapolres menambahkan, Polri hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada masyarakat. Ia mengimbau agar warga segera melapor apabila mengalami perampasan kendaraan atau tindakan premanisme lainnya.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Oloan,P.Nababan Ikuti Rakor Evaluasi Capaian Program TBC Tahun 2025 Melalui Vidcon.
Hadiri Peresmian dan Pengucapan Sumpah Ketua dan Anggota DPRD PAW, Lucky Hakim: Perkuat Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif
Kedai Tuak Model Cafe Banyak Ditemukan di Kec, Siborongborong, Pelayannya Wanita-Wanita Sexsi.
Pramusancab,dpac paratai kebangkitan bangsa(PKB) se-dapil satu kabupaten bogor. 
15 Pejabat Kepala Desa Dengan Masa Perpanjangan Jabatan di Kukuhkan, Dan 2 Dari Pejabat Desa Ikut Di Lantik.
BPBD Kepulauan Meranti Jalin Kebersamaan Dan Tingkatkan Kesiagaan Melalui Lomba HUT RI Ke-80
Hanya Intruksi Dan Perintah Kapolda Sumut Yang Munkin Dapat Menghentikan Peredaran Rokok Ilegal Di Tapanuli sekitar, Yang Merugikan Negara.
Jum’at Berkah Wujud Kepedulian Kapolres Nagan Raya Kepada Warga Miskin 

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Bupati Oloan,P.Nababan Ikuti Rakor Evaluasi Capaian Program TBC Tahun 2025 Melalui Vidcon.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:07 WIB

Hadiri Peresmian dan Pengucapan Sumpah Ketua dan Anggota DPRD PAW, Lucky Hakim: Perkuat Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Kedai Tuak Model Cafe Banyak Ditemukan di Kec, Siborongborong, Pelayannya Wanita-Wanita Sexsi.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Pramusancab,dpac paratai kebangkitan bangsa(PKB) se-dapil satu kabupaten bogor. 

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:12 WIB

15 Pejabat Kepala Desa Dengan Masa Perpanjangan Jabatan di Kukuhkan, Dan 2 Dari Pejabat Desa Ikut Di Lantik.

Berita Terbaru