Selayar.Mitramabes.com|Kepolisian Resor Kepulauan Selayar menyerahkan seorang warga bernama Abd. Rahim (58), pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan, kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar dan Pemerintah Desa Lamantu Kecamatan Pasimarannu.
Penyerahan ini dilakukan setelah penyidikan kasus dihentikan karena yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Penyerahan berlangsung pada Senin 21 Juli 2025, sekitar pukul 11.45 Wita, bertempat di Mako Polres Kepulauan Selayar. Proses serah terima dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Muh. Rifai, S.H., M.H. dan diterima oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar serta Kepala Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu.
Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang diterima pada 21 November 2024, di mana Abd. Rahim diduga melakukan tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Bontoharu, kepada Korban yang tidak lain adalah ttetangganya di Dusun Lamantu.
Peristiwa itu sempat menggegerkan warga karena pelaku mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya. Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan kemudian dirujuk untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Kota Makassar.
“Hasil pemeriksaan psikiatri menunjukkan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa berat. Berdasarkan Visum Et Repertum Psychiatricum dari Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” jelas IPTU Muh. Rifai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan demi kepentingan hukum, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Selayar resmi menghentikan penyidikan kasus ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP / 41 / VI / RES.1.7. / 2025 / Sat Reskrim, tertanggal 25 Juni 2025.
“Langkah penyerahan ini kami ambil dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan. Kami berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial agar penanganan terhadap yang bersangkutan bisa dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata IPTU Rifai.
Adapun identitas warga yang diserahkan tersebut diketahui bernama lengkap Abd. Rahim Bin Sale, berusia 58 tahun, berprofesi sebagai pelaut, dan beralamat di Dusun Lamantu, Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Polres Kepulauan Selayar menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan proporsional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat juga terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait untuk memastikan penanganan pasca-penghentian penyidikan berlangsung secara bertanggung jawab.( Ucok Haidir )