Polres Sekadau Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | KalbarPolres Sekadau berhasil mengamankan 4 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beraktivitas di aliran Sungai Sekadau. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32).

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengatakan keempat tersangka diamankan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Tersangka melakukan aktivitas PETI di aliran Sungai Sekadau, tepatnya di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.

“Petugas menyusuri Sungai Sekadau dan mendapati adanya kegiatan penambangan emas yang dilakukan di aliran sungai,” ujar IPTU Zainal, Kamis (7/8).

Setelahnya, petugas mengamankan para tersangka dan barang bukti yang digunakan untuk aktivitas PETI. Diketahui jika keempat tersangka merupakan warga Kabupaten Melawi.

IPTU Zainal menyebut, pengungkapan kasus ini juga merupakan respons cepat Polres Sekadau terhadap keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran Sungai Sekadau karena aktivitas PETI.

Akibat perbuatannya itu, keempat tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polres Sekadau terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Mengingat aktivitas tersebut memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya.

“Kepolisian telah melakukan berbagai upaya penghentian atau penertiban, baik itu persuasif maupun penegakan hukum. Termasuk memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI,” jelas ITU Zainal.

Untuk itu, Polres Sekadau terus mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan. Masyarakat juga diminta melapor jika mengetahui adanya aktivitas PETI.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Tio)

Sumber : Humas Polda Kalbar

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Selayar Setujui RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
Polres Aceh Tengah Gelar Press Release 19 Kasus Unggulan, Ungkap Tipikor, Curanmor, Jarimah Seksual, Narkotika dan Operasi Patuh Seulawah 2025
Polisi Banyuasin Bagikan Bunga dan Helm SNI untuk Pengendara Tertib, Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Kecamatan Talawi Pemkab Bersama Bapenda Batu Bara Program Berlayar
Pemkab Bersama Bapenda Batu Bara Berlayar Di kecamatan Talawi
Petani Kecil Menjerit, Oknum Ketua Gapoktan Tri Mulya Jaya di Duga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET
Bapenda Bersama Pemkab Batu Bara Berlayar Di kecamatan Talawi
Polda Kalbar Ungkap Puluhan Kasus PETI dan Penyelewengan BBM-Gas Subsidi Sepanjang 2025

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:53 WIB

DPRD Selayar Setujui RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Polres Sekadau Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Press Release 19 Kasus Unggulan, Ungkap Tipikor, Curanmor, Jarimah Seksual, Narkotika dan Operasi Patuh Seulawah 2025

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:24 WIB

Polisi Banyuasin Bagikan Bunga dan Helm SNI untuk Pengendara Tertib, Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:43 WIB

Kecamatan Talawi Pemkab Bersama Bapenda Batu Bara Program Berlayar

Berita Terbaru