ROKAN HILIR – Polres Rokan Hilir (Rohil), Polda Riau, mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi di wilayah hukum Polres Rohil. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Patriatama Mapolres Rohil, Kamis (5/2/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba, S.H, serta jajaran Satreskrim Polres Rohil.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekira pukul 15.15 WIB di Jalan Imam Bonjol RT 006 RW 005 Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Pada awal tahun 2026 ini Polres Rohil berhasil menangkap peredaran tindak pidana penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi di wilayah hukum Polres Rohil,” kata AKBP Isa.
Modus Suntik Gas 3 Kg ke 12 Kg, Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg non subsidi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polres Rohil melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku beserta barang bukti di lokasi.
3 Orang Diamankan
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni denga inisial, ASY, AS, dan IE Ketiganya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Ratusan Tabung Gas dan Mobil Carry Disita
Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 124 tabung LPG 3 kg warna hijau kosong
73 tabung LPG 3 kg warna hijau berisi
30 tabung LPG 12 kg warna pink kosong
31 tabung LPG 12 kg warna biru kosong
5 tabung LPG 12 kg warna biru berisi
Timbangan, perlengkapan tenda, ember, plastik, serta alat pendukung lainnya
1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam BM 8154 PK
Kapolres Komitmen Berantas Penyalahgunaan LPG Subsidi, Kapolres Rohil menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polres Rohil.
“Harapannya setelah terekspos melalui rekan-rekan media, dapat menurunkan tingkat kejahatan penyalahgunaan LPG bersubsidi,” ujarnya.
AKBP Isa juga memberikan apresiasi kepada personel Polres Rohil yang berhasil melakukan pengungkapan tersebut.
Tangkapan Pertama Tahun 2026, Polres Rohil menyebut pengungkapan ini merupakan tangkapan pertama terkait perkara penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi di wilayah hukum Polres Rohil pada tahun 2026.











