Polres Rohul Tangkap 3 Pelaku Diduga Pembakar 10 Hektare Lahan HPT di Tanjung Medan

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan HuluMBS  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu Kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan di hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu. Provinsi Riau Rabu (28/05/2025) Sore

 

Kapolres Rokan Bulu AKBP Emil Eka Putra,S.I.K,MH M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu,S.Trk, S.I.K didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H menjelaskan “Telah mengamankan 3 pelaku pembakaran lahan di kawasan hutan Produksi Teebatas di Desa Tanjung Medan Kecamtan Rokan IV Koto yang berinisial

AMS, H, dan S.

Pengungkapan ini berawal pada Selasa, (27/05) sekira pukul 13.30 WIB saat dilakukan verifikasi HOT SPOT oleh personel Polsek Rokan IV Koto terdeteksi di areal lokasi lahan ditemukan adanya pembukaan lahan dilereng-lereng bukit dengan cara imas tumbang dengan luas lahan lebih kurang 10 Hektar kemudian Atas instruksi Kapolres Rohul kepada Kasat Reskrim & Kapolsek Rokan IV koto bersama Anggota Unit Tipidter pada Rabu, (28/05), Tim langsung melakukan pengecekan ke Lokasi yang terbakar tersebut.

 

Berdasarkan survey, ditemukan adanya pembukaan lahan dilereng-lereng bukit dengan cara imas tumbang dengan luas lahan lebih kurang 10 Hektare dalam keadaan telah terbakar.

 

“Lokasi pembukaan lahan yang terbakar diduga masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), bahwa dilokasi lahan api sudah padam, namun kepulan asap masih terlihat di sekitaran lahan dikarenakan adanya bara api yang belum padam” Kata AKP Rejoice

 

“Berdasarkan penyelidikan tim, ditemukan pemilik lahan tersebut ialah inisial AMS, dan dia dibantu oleh 2 orang pekerja inisial H dan S”tanpa membuang waktu Ketiganya diamankan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran berupa 2 kayu sisa terbakar dan sisa minyak untuk membakar ranting kayu, dan sisa minyak Solar 1 botol. Sementara itu, Ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rohul untuk dipeoses lebih lanjut.

 

Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

*Editor : Alfian Top*

*Release : Humas Polres

 

*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Masyarakat Mengeluh Terkait Jalan Rusak, Yang Mengakibatkan Terjadinya Kecelakaan 
Berpura-pura Hendak Membeli, Babinsa Koramil 06/Marbau Tangkap Pelaku Curanmor
Polda Sulsel Mutasi Sejumlah Jabatan Strategis di Polres Selayar, AKBP Bustan Persiapan Pensiun
Kapolsek Lingga Bayu Membenarkan Kejadian Warga Tetimbun Longsor di Lokasi Petambang Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian dan Dalam Proses Penyelidikan
Teamsus Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Bandar Narkoba di desa seitampang KC.Bilah Hilir.
Kapolri Kirim Bantuan 5.000 Paket Sembako untuk Korban Gempa Bumi di Bengkulu
Polres Kampar Jaga Khidmat Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Wujud Kepedulian untuk Semua Umat
Polsek Tapung Hilir Polres Kampar Pastikan Keamanan Ibadah Umat Kristiani di Tapung Hilir

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:17 WIB

Masyarakat Mengeluh Terkait Jalan Rusak, Yang Mengakibatkan Terjadinya Kecelakaan 

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:08 WIB

Polda Sulsel Mutasi Sejumlah Jabatan Strategis di Polres Selayar, AKBP Bustan Persiapan Pensiun

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:31 WIB

Kapolsek Lingga Bayu Membenarkan Kejadian Warga Tetimbun Longsor di Lokasi Petambang Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian dan Dalam Proses Penyelidikan

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:22 WIB

Teamsus Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Bandar Narkoba di desa seitampang KC.Bilah Hilir.

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:26 WIB

Kapolri Kirim Bantuan 5.000 Paket Sembako untuk Korban Gempa Bumi di Bengkulu

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Batu Bara Hadiri Munas VI Apkasi 2025

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:18 WIB