Polres Rohul Tangkap 3 Pelaku Diduga Pembakar 10 Hektare Lahan HPT di Tanjung Medan

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan HuluMBS  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu Kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan di hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu. Provinsi Riau Rabu (28/05/2025) Sore

 

Kapolres Rokan Bulu AKBP Emil Eka Putra,S.I.K,MH M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu,S.Trk, S.I.K didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H menjelaskan “Telah mengamankan 3 pelaku pembakaran lahan di kawasan hutan Produksi Teebatas di Desa Tanjung Medan Kecamtan Rokan IV Koto yang berinisial

AMS, H, dan S.

Pengungkapan ini berawal pada Selasa, (27/05) sekira pukul 13.30 WIB saat dilakukan verifikasi HOT SPOT oleh personel Polsek Rokan IV Koto terdeteksi di areal lokasi lahan ditemukan adanya pembukaan lahan dilereng-lereng bukit dengan cara imas tumbang dengan luas lahan lebih kurang 10 Hektar kemudian Atas instruksi Kapolres Rohul kepada Kasat Reskrim & Kapolsek Rokan IV koto bersama Anggota Unit Tipidter pada Rabu, (28/05), Tim langsung melakukan pengecekan ke Lokasi yang terbakar tersebut.

 

Berdasarkan survey, ditemukan adanya pembukaan lahan dilereng-lereng bukit dengan cara imas tumbang dengan luas lahan lebih kurang 10 Hektare dalam keadaan telah terbakar.

 

“Lokasi pembukaan lahan yang terbakar diduga masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), bahwa dilokasi lahan api sudah padam, namun kepulan asap masih terlihat di sekitaran lahan dikarenakan adanya bara api yang belum padam” Kata AKP Rejoice

 

“Berdasarkan penyelidikan tim, ditemukan pemilik lahan tersebut ialah inisial AMS, dan dia dibantu oleh 2 orang pekerja inisial H dan S”tanpa membuang waktu Ketiganya diamankan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran berupa 2 kayu sisa terbakar dan sisa minyak untuk membakar ranting kayu, dan sisa minyak Solar 1 botol. Sementara itu, Ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rohul untuk dipeoses lebih lanjut.

 

Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

*Editor : Alfian Top*

*Release : Humas Polres

 

*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Azma Rizal Nomor Urut 1 Terpilih sebagai Geuchik Paya Demam Lhee unggul dari kandidat 2 
Bupati Batu Bara Dilantik Sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik Keamanan oleh Mendagri
Diduga ormas GRIB serang anak dibawah umur Polres Binjai usut para pelaku
Forkopimcam Balongan Lepas Kapten Sudiyanto Dan Sambut Kapten Daniel Ronge
Yayasan Rehabilitasi Narkoba Lentera Putih Bersinar Kota Metro Sosialisasi P4GN pada kegiatan Masa pengenalan Lingkungan sekolah MPLS) di SMPN 1 Sekampung Udik
Terkait Pemberitaan Tidak Berdasar oleh Oknum Wartawan Mengenai Dugaan Penimbunan BBM Subsidi yang Menyeret Nama Anggota TNI 
Upaya Peningkatan Pembangunan Desa, Bupati dan Wabup Batu Bara Kunjungi Kemendes PDTT
SPPG Kemala Bhayangkari Resmi Hadir di Lampung, 3.406 Siswa Siap Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:16 WIB

Azma Rizal Nomor Urut 1 Terpilih sebagai Geuchik Paya Demam Lhee unggul dari kandidat 2 

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:15 WIB

Bupati Batu Bara Dilantik Sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik Keamanan oleh Mendagri

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:42 WIB

Diduga ormas GRIB serang anak dibawah umur Polres Binjai usut para pelaku

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:20 WIB

Forkopimcam Balongan Lepas Kapten Sudiyanto Dan Sambut Kapten Daniel Ronge

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:08 WIB

Yayasan Rehabilitasi Narkoba Lentera Putih Bersinar Kota Metro Sosialisasi P4GN pada kegiatan Masa pengenalan Lingkungan sekolah MPLS) di SMPN 1 Sekampung Udik

Berita Terbaru