Polres Probolinggo Kota Tangkap Karyawati Pencuri Handphone

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo/mitramabes.com
Niat hati ingin jogging menikmati sore, ESA (18 tahun), perempuan, warga Kec. Kanigaran Kota Probolinggo harus kehilangan handphonenya. Handphone jenis Redmi Note 12 miliknya lupa tidak dibawa saat ia sedang beristirahat minum di salah satu lapak yang berada di sekitar Taman Maramis. Setelah pergi ia baru sadar bahwa handphonenya tertinggal dan saat kembali ke lokasi, handphone miliknya telah lenyap tak berbekas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan bahwa handphone tersebut diletakkan di meja lapak penjual es dan korban memang lupa tidak membawanya.

“ Kejadian ini terjadi pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 17.30 Wib dan setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian ini “, terangnya kepada Tribratanews, selasa (11/06/24).

Adapun pelaku dari pencurian ini adalah DS (24 tahun), warga Desa Sepuhgembol Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo. Wanita yang sehari-hari bekerja di Pabrik Garment ini mengambil handphone milik korban ESA dan menggunakannya untuk dipakai sehari -hari.

“ Jadi kronologis pencuriannya, DS yang baru tiba di lokasi setelah korban ESA pulang, melihat bahwa ada handphone yang tertinggal di meja lapak salah satu penjual minuman. Tanpa pikir panjang, DS lalu memasukkan handphone tersebut ke dalam tasnya. Handphone tersebut disembunyikannya dalam waktu yang cukup lama, dan ketika dirasa aman, DS lalu menggunakan handphone tersebut untuk dirinya sendiri “, jelasnya.

Tersangka DS ditangkap tanpa perlawanan pada hari senin pagi, tanggal 03 juni 2024 di Desa Tunggak Cerme Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum.

“ Terhadap tersangka DS kita jerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara “, pungkasnya…

(RUDI H)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas Serahkan Moubiler di UPT SMPN 027 Hauagong Pakkat.
Aksi Bobol Rumah Terekam CCTV, Polisi Kubu Raya Ungkap Kasus dalam Hitungan Jam
POLANTAS Polres Humbahas, Laksanakan Polisi Go To School di Dua Sekolah SMA di Doloksanggul.
Polisi Amankan Sejumlah Remaja Bersenjata Tajam di Lelea Indramayu, Diduga Hendak Tawuran
Lapor Jendral Bapak Prabowo Subianto Diduga Mobil Tangki BBM Ilegal Beroperasi di Perbatasan Jambi – Palembang, Oknum Aparatur Negara Terseret
PC PMII Inhu Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD, Anggota DPRD INHU DI Larang Bermain Proyek
Koordinator Media nasional Mitra Mabes Barsel” Jadilah Wartawan Yang Bermartabat, Beretika Dan Profisional” 
BERITA ACARAU PTD Puskesmas Bunut terletak di Desa Bunut kecamatan way ratai melayani peserta bpjs dan pelayanan Gratis bagi warga yang mempunyai KTP/KK Kabupaten Pesawaran.

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 20:17 WIB

Bupati Humbahas Serahkan Moubiler di UPT SMPN 027 Hauagong Pakkat.

Senin, 8 September 2025 - 17:17 WIB

Aksi Bobol Rumah Terekam CCTV, Polisi Kubu Raya Ungkap Kasus dalam Hitungan Jam

Senin, 8 September 2025 - 16:53 WIB

POLANTAS Polres Humbahas, Laksanakan Polisi Go To School di Dua Sekolah SMA di Doloksanggul.

Senin, 8 September 2025 - 16:19 WIB

Polisi Amankan Sejumlah Remaja Bersenjata Tajam di Lelea Indramayu, Diduga Hendak Tawuran

Senin, 8 September 2025 - 15:52 WIB

Lapor Jendral Bapak Prabowo Subianto Diduga Mobil Tangki BBM Ilegal Beroperasi di Perbatasan Jambi – Palembang, Oknum Aparatur Negara Terseret

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Humbahas Serahkan Moubiler di UPT SMPN 027 Hauagong Pakkat.

Senin, 8 Sep 2025 - 20:17 WIB

NASIONAL

Desa Indrayaman Memohon Perhatian Dari Pemkab Batubara

Senin, 8 Sep 2025 - 19:18 WIB

NASIONAL

Pemkab Labuhanbatu Dukung Penekanan Inflasi Daerah.

Senin, 8 Sep 2025 - 18:01 WIB