Pelalawan – Mitramabes.com Oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Fraksi Golkar Kabupaten Pelalawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan dan pada hari ini tersangka SN, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Pelalawan. Penetapan tersangka tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/06/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterbitkan Polres Pelalawan, disebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang diketahui terjadi pada tahun 2019 dan 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pelalawan.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diuraikan dalam laporan polisi yang diterima oleh Polres Pelalawan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah melaksanakan sejumlah langkah hukum, di antaranya penetapan tersangka, pengiriman surat pemberitahuan kepada kejaksaan, serta pemanggilan resmi terhadap tersangka atas nama SN. Pada hari ini, tersangka hadir di Polres Pelalawan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan tersangka serta mencocokkan dengan alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Hari ini klien kita yang ditetapkan tersangka di panggil, diperiksa, ya kita hadapi, kita dampingi. Untuk hari ini pemeriksaan tersangka sudah selesai dan tinggal menunggu lagi dari penyidik apa yang harus kami lakukan selanjutnya. Terkait dilakukan penahanan kami tidak tau,” jelas Tatang Suprayoga, SH, MH Selaku kuasa hukum dari tersangka.
Selain itu tersangka dugaan tindak pidana menggunakan dokumen palsu SN mengatakan bahwa hari ini benar hadir untuk memenuhi panggilan dari Polres Pelalawan.
“Iya ini panggilan pertama, kita jalani aja sesuai langkah-langkah hukum, masih ada prosesnya,” ucap SN usai pemeriksaan. Jumat (30/1/2026).
Saat ini, masih menunggu pernyataan resmi dari Polres Pelalawan terkait langkah hukum selanjutnya, khususnya mengenai apakah tersangka akan langsung dilakukan penahanan atau tidak setelah pemeriksaan selesai, atau akan dilakukan pendalaman lanjutan sebelum diambil tindakan hukum berikutnya.
Editor : Junius Zakukhu/MBS









