Mitramabes.com Pagaralam — Polres Pagaralam menggelar sosialisasi implementasi KUHP dan KUHAP terbaru bersama Tim Bidkum Polda Sumatera Selatan, Kamis, 29 Januari 2026 pukul 09.00 WIB di Aula Wirasatya 96. Kegiatan ini diikuti pejabat utama, brigadir, dan ASN Polri.
Waka Polres Pagaralam Kompol Wahyu Prasetyo menyambut baik kegiatan tersebut. “Pemahaman aturan baru ini penting agar setiap anggota bertugas sesuai prosedur dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Narasumber Kompol DR. Muhammad Ihsan, SS, SH, MH menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP terbaru resmi berlaku sejak Januari 2026, menggantikan aturan lama. KUHP baru menghadirkan sanksi alternatif seperti kerja sosial, sementara KUHAP memperkuat prinsip due process of law dan perlindungan hak tersangka serta korban.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab seputar penerapan pasal-pasal baru di lapangan. Kegiatan ini memperkuat kesiapan Polres Pagaralam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.
Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur. SH menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah nyata peningkatan profesionalisme personel. “Kami siap memberikan pelayanan hukum yang lebih modern, transparan, dan humanis kepada masyarakat,” pungkasnya.(Heri.ck)











