Padang Sidempuan-Mitramabes.com Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan dek di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 miliar.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, Sabtu (31/1/2026).
Wira menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan pekerjaan lanjutan pembangunan Dek Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp 2.374.000.520. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Karya Indah Sumatera dan berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan.
“Merupakan nilai pembayaran bersih Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Dek pada Tahun 2022 yang tidak dapat dimanfaatkan karena akan membahayakan keselamatan pengguna bangunan (total lost),” ungkapnya.
Penyidikan kasus ini mulai dilakukan Unit Tipidkor Polres Padangsidimpuan pada Jumat, 14 Februari 2025. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi korupsi dan diduga dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Penyimpangan tersebut diduga bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara
“Ditemukan penyimpangan pada tahap perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan,” ujar Wira.
Untuk memastikan nilai kerugian, penyidik mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Perhitungan dilakukan dengan mengidentifikasi penyimpangan pada tahap perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil analisis menunjukkan adanya hubungan kausalitas antara penyimpangan yang terjadi dengan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian negara ditaksir sebesar Rp 2.101.311.270 ( Rp 2,1 milyar) yang merupakan nilai pembayaran bersih pekerjaan tersebut.
Akibat penyimpangan tersebut, bangunan dek tidak dapat dimanfaatkan karena membahayakan keselamatan pengguna
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 21 Januari 2026, yakni:
Imbalo Siregar, selaku Pengguna Anggaran, Muhammad Dasuki selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Firmansyah Pohan, selaku Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Editor : Anto Jaya










