Muara Enim mitramabes .com.– Polres Muara enim polda sumsel ungkap Kasus pembukaan lahan perkebunan dengan melakukan pembakaran lahan oleh warga dikecamatan belimbing Kabupaten Muara Enim jumat 03/2/2022
Saat dimintai keterangan oleh wartawan Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid humas polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan personelnya melalui Polres Muara Enim ungkap kasus pembukaan lahan perkebunan melalui pembakaran lahan oleh warga dikecamatan belimbing Kabupaten Muara Enim ucap Supriadi ahad pagi 5/2/2023
Supriadi menegaskan perkara tindak pidana “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar” dan atau “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran“ dan atau “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP ujarnya
Menurutnya ungkap kasus tersebut yakni dari laporan Polisi, Nomor : LP / A / 02 / II / 2023 / SUMSEL / RES. MA. ENIM / SEK. RB. DANGKU, tanggal 03 Februari 2023.
adapun kejadian
Pada hari Jum’at, 03 Feb 2023 Pukul 16.30 Wib tempat kejadian perkara yakni
di Lahan sdr. Ahmad Fadil di perbatasan Desa Air Cekdam Kec. Rambang Niru d Desa Belimbing Jaya Kec. Belimbing Kab. Muara Enim.ucapnya
Dari laporan warga masyarakat Rambang Dangku tersebut kita turunkan tiem untuk mengecek lokasi nya
Dan kita temukan pelaku inisial Af Bin Rli, 44 tahun, yang berprofesi sebagai pedagang warga Desa Belimbing Jaya Kec. Belimbing, Kab. M. Enim tertangkap tangan sedang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar , Kejadian berawal saat anggota Polsek Rambang Dangku mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar ujar Supriadi
Mendapat Informasi tersebut, anggota Polsek Rambang Dangku Polres Muara enim dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Bela, SH langsung menuju ke TKP dan mendapati ada warga inisial AF Bin Rli sedang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di atas lahan dengan luas lebih dari 1 Ha.
Selanjutnya personel kita langsung amankan A F Bin Rli selaku pemilik lahan kemudian langsung diamankan berikut barang bukti yaitu derigen bekas wadah minyak solar, potongan kayu bulat yang terbakar dan korek api gas lalu dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk pemeriksaan lebih lanjut tegas Supriadi
Adapun barang bukti yang kita amankan
1 (satu) buah jerigen ukuran 5 liter warna putih 1 (satu) buah korek api gas warna biru dan potongan kayu yang terbakar
Serta 1 pasang pakaian (baju dan celana) yg dikenakan Tsk saat membakar lahan ungkapnya
Adapun tindakan Kepolisian yang dilaksanakan yakni
Mendatangi TKP,
Memeriksa saksi-saksi
Mengamankan pelaku berupa Barang bukti guna melengkapi mindik ,Dokumentasi ujarnya
“.selain itu kita berkolaborasi memadamkan Api dengan dibantu dari Tim Pemadam Kebakaran Kecamatan Belimbing, dan Tim Pemadam Kebakaran dari PT. Pertamina Limau Field tutupnya.
(RD MBS)