Polres Melawi Polda Kalbar -Mitramabes.comm
M.E.S (28) pria asal salah satu desa di Kecamatan Ella Hilir diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi atas laporan korban E.N.S yang merupakan istri terlapor telah melakukan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di salah satu penginapan di Ella Hilir pada tanggal 23 mei 2025.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K. S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim membenarkan telah mengamankan seorang laki laki dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (3/6/25).
“Benar telah diamankan M.E.S dan dalam proses penyidikan oleh Satreskrim,” ujar Kasat Reskrim AKP Amril.
Penyidikan ini berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/13/V/2025/SPKT/POLRES MELAWI/POLDA KALBAR/tanggal 28 mei 2025, terhadap M.E.S telah dilakukan langkah langkah penyidikan dan dari keterangannya mengakui melakukan penganiayaan.
“M.E.S mengakui perbuatannya saat proses pemeriksaan di hadapan penyidik, saat ini dalam proses dan kami memastikan perkara ini akan berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” jelas AKP Amril.
Atas kejadian, M.E.S kami sangkakan pasal “Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai mana di maksud pasal 44 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”.
Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar apa bila ada permasalahan dalam keluarga dapat di komunikasikan dengan baik, hindari dengan kekerasan.
Hmsresmlw (Smi)