Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Penembakan di Jembatan Cot Kumbang

Kamis, 13 November 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – MBS

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M bersama IPTU Yudha Prasetya, S.H menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025).

Dalam penjelasannya, Kapolres Lhokseumawe mengatakan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku diduga kuat sebagai eksekutor dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim.

Kapolres menjelaskan, kejadian tragis tersebut terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dekat rumahnya ketika didatangi oleh dua orang laki-laki. Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi, dan setelah terdengar dua kali suara letusan senjata api, korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku. Selain itu, polisi juga masih memburu beberapa orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB, yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan.

“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

Polda Riau Bangun 26 Jembatan Merah Putih Presisi di Daerah Terpencil
Bebas Narkoba, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jalani Tes Urin!
Kapolres Kampar Cek ‘Kuda Besi’ Bhabinkamtibmas, Pastikan Siap Melayani!
Kapolres Humbahas ” Adi Nugroho SH.SIK. Silaturahmi ke Kejari dan Rutan Kelas IIB.
11 Personel Polres Humbahas Terima Satya Lencana Pengabdian.
Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Aktif Sosialisasikan Program P2B di Desa Tebing Abang*
Safari Subuh Rabu Berkah, Wakapolres Aceh Tengah Ajak Jaga Kamtibmas, Cegah Balap Liar dan Awasi Anak

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:50 WIB

Polda Riau Bangun 26 Jembatan Merah Putih Presisi di Daerah Terpencil

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:42 WIB

Bebas Narkoba, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jalani Tes Urin!

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Kampar Cek ‘Kuda Besi’ Bhabinkamtibmas, Pastikan Siap Melayani!

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:16 WIB

Kapolres Humbahas ” Adi Nugroho SH.SIK. Silaturahmi ke Kejari dan Rutan Kelas IIB.

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:51 WIB

11 Personel Polres Humbahas Terima Satya Lencana Pengabdian.

Berita Terbaru