Polres Lebak ungkap narkoba Januari – Mei 2025 capai 29 kasus kriminal narkotika

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lebak ungkap narkoba Januari – Mei 2025 capai 29 kasus kriminal narkotika

 

Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang ( narkoba) sejak Januari sampai 21 Mei 2025 mencapai 29 kasus dengan 30 tersangka.

“Semua tersangka narkoba itu diproses secara hukum guna memberikan efek jera,” kata Kasatnarkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana di Lebak, Banten, Kamis.

 

Pengungkapan narkoba sebanyak 29 kasus itu terdiri dari 14 kasus sabu-sabu, 14 kasus obat terlarang dan 1 psikotropika.

 

Mereka para tersangka tersebut kebanyakan usia produktif dan berbagai kalangan mulai pelajar, mahasiswa, pegawai bangunan, nelayan hingga anak berhadapan hukum.

 

“Kami memproses hukum bagi bandar dan pengedar, namun untuk pemakai dilakukan rehabilitasi,” katanya menjelaskan.

 

Menurut dia, pengungkapan jaringan narkoba itu melalui penyelidikan dan pengembangan petugas di lapangan juga laporan dari masyarakat.

 

Keberhasilan pengungkapan itu karena kerja keras aparat untuk memberantas narkoba yang bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa.

 

“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus peredaran narkoba, meski keterbatasan petugas di lapangan dengan wilayah Lebak sangat luas,” katanya.

 

Ia mengatakan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, ulama dan para jawara harus dilibatkan.

 

Peran masyarakat jelas yang mengetahui kondisi di lapangan, sehingga perlu adanya kerja sama agar bisa memutus mata rantai peredaran narkoba.

 

Selain itu juga Satnarkoba Polres Lebak kegiatan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat agar tidak main-main dengan narkoba, karena bisa menghancurkan masa depan mereka.

 

“Kami belum lama ini melibatkan KNPI dan DPRD setempat melakukan sosialisasi dan edukasi pemberantasan dan pencegahan narkoba,” katanya menjelaskan.

 

Ia mengatakan, selama ini peredaran narkoba di Kabupaten Lebak masuk kategori rawan, karena memiliki Perairan Samudera Hindia dan Selat Sunda bagian selatan yang begitu luas.

 

Selain itu juga Kabupaten Lebak sebagai penyangga Ibukota Negara juga berbatasan dengan Bogor, Tangerang, Serang dan DKI Jakarta juga mudah menggunakan akses transportasi KA Commuterline.

 

Dimana di daerah itu merupakan kartel- kartel narkoba.

 

Dengan demikian, pihaknya menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk pemberantasan narkoba.

 

Para tersangka narkoba itu, kata dia, dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 Undang – undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 (dua belas ) tahun penjara.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan pihaknya mengapresiasi keberhasilan Polres Lebak mengungkap dan menangkap pelaku narkoba, sehingga dapat menyelematkan masyarakat.

 

Dalam pandangan Islam bahwa narkoba itu hukumnya haram sehingga perlu diberantas hingga ke akar-akarnya.

 

Selain itu juga narkoba musuh negara sehingga harus diberantas dari hulu hingga hilir

 

“Kita berharap kepolisian dapat menangkap pelaku – pelaku narkoba guna melindungi masyarakat,karena banyak korban pecandu barang haram itu kehilangan masa depan juga hingga meninggal,” katanya.

 

Kabiro mbs(H.solihin)

Facebook Comments Box

Editor : H.solihin

Berita Terkait

*Polda Riau Gelar Road to Riau Bhayangkara Run 7,9 K*
Cegah Pengaruh Lingkungan Negatif, Patroli Malam Polsek Cikedung Edukasi Remaja
Cegah C-3 dan Geng Motor, 6 Personel Sat Samapta Polres Indramayu Gelar Patroli Bermotor
Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini
Komitmen Jaga Kondusivitas, Polsek Patrol Kembali Amankan Sejumlah Miras Dari Warung Warga
Warga Geram, Proyek Jembatan Keniken II Jalan Lambat: di Pertanyakan Warga Setempat.
Polres Samosir Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan dan Purnawirawan Polri Jelang Hari Bhayangkara ke-79
Kursi Kosong Kadin Kota Cilegon Jadi Sorotan: Zainal Arifin Siap Pimpin dan Bawa Perubahan!

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 09:46 WIB

Cegah Pengaruh Lingkungan Negatif, Patroli Malam Polsek Cikedung Edukasi Remaja

Senin, 16 Juni 2025 - 09:44 WIB

Cegah C-3 dan Geng Motor, 6 Personel Sat Samapta Polres Indramayu Gelar Patroli Bermotor

Senin, 16 Juni 2025 - 09:40 WIB

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Senin, 16 Juni 2025 - 08:50 WIB

Komitmen Jaga Kondusivitas, Polsek Patrol Kembali Amankan Sejumlah Miras Dari Warung Warga

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:38 WIB

Warga Geram, Proyek Jembatan Keniken II Jalan Lambat: di Pertanyakan Warga Setempat.

Berita Terbaru