Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Terusan Nunyai

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Polres Lampung Tengah mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus ini terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB, di kebun tebu Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa korban adalah GNR (37) warga Kelurahan Balam Asri, Kecamatan Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Ia dianiaya secara brutal oleh pelaku berinisial D (21), seorang mahasiswa asal Menggala Selatan, Tulang Bawang, setelah permintaan uang dan rokoknya ditolak oleh korban.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke kontrakan korban sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu, pelaku bersama rekannya inisial SN datang dengan maksud meminta uang dan rokok, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.

“Penolakan itu diduga memicu kemarahan pelaku yang sempat meninggalkan lokasi sambil mengucapkan ancaman terhadap korban,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, pada Jumat (16/5/25).

Lebih lanjut, sekitar pukul 15.30 WIB, kata Kopolres, pelaku dan rekannya sengaja menunggu korban di jalan setapak dekat kebun tebu untuk meluapkan amarahnya.

Ketika korban melintas dengan sepeda motornya, pelaku langsung mengejar dan memepet kendaraan korban, kemudian menghajarnya hingga terjatuh.

“Setelah itu, pelaku memukul korban secara brutal menggunakan tangan kosong ke bagian kepala, hingga korban tak sadarkan diri dan mengalami luka parah,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, pelaku berhasil diamankan keesokan harinya, pada Kamis (15/5/25) di kediaman saudaranya yang berada di Menggala, Tulang Bawang.

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 340 KUHP, atau pasal 351 KUHP, ancaman hukuman selama 20 tahun hingga seumur hidup,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga tak faham Kode etik jurnalistik, seorang Oknum wartawan di Binjai terkesan Mencederai Profesi jurnalistik.
Hari Jadi Ke-24, Gubernur Sumsel Bantu Kota Pagar Alam Rp35 Miliar
Kapolres Lampung Tengah Gelar Audiensi Bersama Ketua Baznas dan PMI, Ini Harapannya
*Kunker Ke Kejati Sumut, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK*
Peringati Hari Jadi yang ke-2 DPC PPWI Pesawaran Gelar Turnamen Pencak Silat dan Jalan Sehat Pendekar. 
Laporan Pengaduan Pelayanan Tidak Sportif oleh Kantor FIF Rarang, Lombok Timur
Bupati Bengkalis Buka Turnamen Futsal Kapolres CUP III
Bupati Kasmarni Dampingi Kapolda Riau dan Ustadz Somad Tanam Pohon dan Bagikan Sembako di Kampar

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:09 WIB

Diduga tak faham Kode etik jurnalistik, seorang Oknum wartawan di Binjai terkesan Mencederai Profesi jurnalistik.

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:48 WIB

Hari Jadi Ke-24, Gubernur Sumsel Bantu Kota Pagar Alam Rp35 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:57 WIB

Kapolres Lampung Tengah Gelar Audiensi Bersama Ketua Baznas dan PMI, Ini Harapannya

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:35 WIB

*Kunker Ke Kejati Sumut, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK*

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:09 WIB

Peringati Hari Jadi yang ke-2 DPC PPWI Pesawaran Gelar Turnamen Pencak Silat dan Jalan Sehat Pendekar. 

Berita Terbaru