Polres Lampung Tengah Ungkap Identitas Mayat Anonim di Sungai Adi Jaya

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap identitas mayat anonim yang ditemukan warga di aliran sungai Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (23/1/25) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penemuan mayat ini sempat menggegerkan warga setempat. Namun, berkat penyelidikan cepat oleh pihak Kepolisian, identitas korban akhirnya terungkap.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak pergi memancing.

Saat menerima laporan dari masyarakat, Anggota Polsek Terbanggi Besar bersama Tim Inafis Polres Lampung Tengah langsung mendatangi TKP dan mengevakuasi mayat tersebut, dibantu dengan Puskesmas serta warga sekitar.

Pada saat dievakuasi, kata Kasi Humas, bagian wajahnya telah membusuk, hingga terlihat tulang tengkorak kepala.

Korban sulit untuk dikenali lantaran tidak ada identitas apa pun yang tertinggal di lokasi.

Mayat anonim itu kemudian di bawa ke RSUD Demang Sepulau Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakan Kasi Humas, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter RSUD Demang Sepulau Raya, identitas jenazah berhasil diungkap.

“Mayat tersebut diketahui bernama Elizar Jhon Als Jhon (70) warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Jumat (24/1/25).

Kasi Humas menambahkan, pihak keluarga yang telah memastikan identitas jenazah menolak dilakukannya otopsi terhadap korban dan menerima peristiwa ini sebagai musibah.

“Mereka meminta agar jenazah segera dibawa pulang untuk dimakamkan,” imbuhnya.

Kasi Humas menjelaskan, menurut keterangan pihak keluaga, korban mempunyai riwayat penyakit pikun.

Saat itu, korban pergi dari rumah saudaranya tanpa memberitahu.

Setelah beberapa hari tidak pulang kerumah, kemudian pihak keluarga membuat laporan terkait orang hilang di Mapolsek Terbanggi Besar, pada Minggu (19/1/25).

Dikatakan Kasi Humas, sampai saat ini, Polisi masih menyelidiki penyebab kematian korban.

“Jika nanti ditemukan bukti bukti yang mengarah ke tindak pidana, maka penemuan mayat tersebut akan di proses kembali untuk membuat terang penyebab kematiannya,” ungkapnya.

Polres Lampung Tengah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi untuk membantu proses identifikasi ini.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

Kapolres Tebo Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional
Kapolres Nganjuk Hadiri Peringatan HPN 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Insan Pers
*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*
*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*
Perkuat Kolaborasi Penegak Hukum, Kapolres Nganjuk Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri
Sidang Perdata Gugatan Ahli Waris Armahum Kakek Sapon Di (PN). Setabat. Kembali Di Tunda, Majelis Hakim “Tergugat Kepala Desa Sidomulyo dan Tergugat Camat Binjai Kwala Gumit.”Tidak perlu Dipangil Lagi Menuai Pertanyaan ??…!
Waduh, PETI Batang Natal Kebal Hukum, APH Tutup Mata.
PJI: HPN 2026 Momentum Pers Jaga Integritas

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:33 WIB

Kapolres Tebo Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 18:11 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Peringatan HPN 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Insan Pers

Senin, 9 Februari 2026 - 17:52 WIB

*Rekonstruksi Kasus Kematian Buruh Ayam di Atung Bungsu, Satreskrim Polres Pagar Alam Peragakan 16 Adegan*

Senin, 9 Februari 2026 - 17:25 WIB

Perkuat Kolaborasi Penegak Hukum, Kapolres Nganjuk Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri

Senin, 9 Februari 2026 - 17:24 WIB

Sidang Perdata Gugatan Ahli Waris Armahum Kakek Sapon Di (PN). Setabat. Kembali Di Tunda, Majelis Hakim “Tergugat Kepala Desa Sidomulyo dan Tergugat Camat Binjai Kwala Gumit.”Tidak perlu Dipangil Lagi Menuai Pertanyaan ??…!

Berita Terbaru