Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Polres Lampung Tengah telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Heru Sulistyananto, S.H., M.H mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H di Mapolres setempat, pada Kamis (20/11/25) siang.
Kepada awak media, Wakapolres menjelaskan bahwa Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Tengah telah berhasil menuntaskan penyidikan terhadap kasus korupsi yang bersumber dari APBD Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024.
Dana hibah ini, kata Wakapolres, seharusnya diperuntukkan bagi 33 Cabang Olahraga dengan total nilai Rp 1 Miliar (Satu Miliar Rupiah).
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi dan menyita 70 dokumen sebagai barang bukti,” kata Wakapolres Kompol Heru Sulistyananto didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Lampung Tengah.
Lebih lanjut, berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, Polres Lampung Tengah telah menetapkan satu orang tersangka, yakni ES (40) selaku Mantan Bendahara Umum KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024.
Wakapolres menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka cukup jelas.
Setelah dana hibah sebesar Rp 1 Miliar masuk ke rekening giro KONI pada tanggal 4 April 2024, tersangka diduga telah melakukan penarikan dana secara bertahap dan berulang.
Cara yang digunakan adalah dengan memalsukan tanda tangan Ketua KONI pada Cek Giro Bank Lampung.
Dana ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk membayar utang-utang pribadinya.
“Akibat perbuatan melawan hukum ini, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 880.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah),” jelasnya.
Berkas perkara ini, lanjut Wakapolres, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah pada tanggal 10 Oktober 2025.
“Oleh karena itu, hari ini kami akan melaksanakan pelimpahan tahap kedua, yaitu menyerahkan tersangka ES beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakapolres menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk menindak dengan tegas setiap tindak pidana, termasuk kasus korupsi yang merugikan negara, terutama dana yang seharusnya dimanfaatkan bagi kemajuan olahraga di Lampung Tengah.
(Trimo Riadi)










