POLRES LAMPUNG SELATAN UNGKAP 23 KASUS NARKOBA DAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI SENILAI Rp54,8 MILIAR

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan Mitra Mabws.Com – Polres Lampung Selatan Polda Lampung menggelar press conference sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba periode Januari hingga Maret 2025. Jumat(21/3/25)

Giat ini dihadiri langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan didampingi Pejabat Utama Polda Lampung.

Dalam periode Januari hingga Maret 2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah tersangka: 18 orang laki-laki

Barang bukti yang diamankan:

Sabu: 52,50 kg

Ganja: 127,20 kg

Ekstasi: 4.950 butir.

Baya: 98 butir.

Pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan di area Seaport Interdiction Bakauheni dengan berbagai modus operandi seperti, Pengiriman melalui paket ekspedisi, Penyembunyian di mobil pribadi dan Dibawa langsung oleh penumpang bus.

Pada 17 Maret 2025, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dengan barang bukti sabu seberat 21 kg. Dari hasil penyelidikan, pelaku terindikasi sebagai bagian dari jaringan internasional yang dipimpin oleh Freddy Pratama.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memaparkan, “Akibat perbuatan ini para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, ucapnya

“Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati”, tegasnya.

Setelah press conference dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

Kapolda Lampung menjelaskan, “Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, Polres Lampung Selatan Polda Lampung telah menyelamatkan sekitar 399.708 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, Secara ekonomi nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp54.871.400.000 (lima puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)”, ucapnya

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy menegaskan, komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kami tidak akan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan narkoba, Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolda

“Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tutup Jendral Bintang Dua.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Pemkab Tebo Matangkan Penanaman Serentak untuk Cegah Bencana Hidrometeorologi
Isak Haru Warnai Pelepasan Kajari Selayar Dr. Asri Irwan ke Tugas Baru, Wabup Sebut Sosok Tegas dan Humanis
Pangdam XXI/Radin Inten : Tegaskan Dengan Berdialog Diharapkan Dapat Menghasilkan Langkah Langkah Yang Strategis, Terkait Penanganan Konflik Antara Gajah dan Manusia.
Merasa Tidak Bersalah Dijadikan Tersangkah Kakek 70 Tahun, Melalui Kuasah Hukumnya Resmi Melakukan Prapradilan Di PN. Medan
Kapolres Lampung Tengah Jadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Narkotika
Kasus Curat Mobil di Tias Bangun, Kapolsek Padang Ratu : Para Pelaku Masih Dalam Pengejaran Petugas
Mantan sekretaris camat adiankoting diduga bekingi perangkat desa.
Memastikan Pelaku Usaha Ritel Aman, Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam lakukan Sambang

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 06:28 WIB

Pemkab Tebo Matangkan Penanaman Serentak untuk Cegah Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:31 WIB

Isak Haru Warnai Pelepasan Kajari Selayar Dr. Asri Irwan ke Tugas Baru, Wabup Sebut Sosok Tegas dan Humanis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:59 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten : Tegaskan Dengan Berdialog Diharapkan Dapat Menghasilkan Langkah Langkah Yang Strategis, Terkait Penanganan Konflik Antara Gajah dan Manusia.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:28 WIB

Merasa Tidak Bersalah Dijadikan Tersangkah Kakek 70 Tahun, Melalui Kuasah Hukumnya Resmi Melakukan Prapradilan Di PN. Medan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Jadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Narkotika

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Desa Suak Palembang Gelar Kegiatan Isra Mi’raj

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:05 WIB