example banner

Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Korupsi APBDes, Mengakibatkan Kerugian Negara Capai Rp740 Juta    

putra
Kamis, 10 April 2025 
Kapolres Labuhanvatu, AKBP Choky Sentosa Miala SIK SH MH.&

mitramabes. com Labuhanbatu  : Polres Labuhanbatu, mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Tahun Anggaran 2021�”2022 dengan kegiatan negara mencapai Rp740 juta.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Miala SIK SH MH, kepada wartawan dalam konprensi persnya di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu, Kamis (10/4/2025) pagi.

Konferensi pers ini dihadiri sejumlah pejabat utama Polres, perwira, serta insan pers. Dalam penyampaiannya, kapolres menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat desa.

Diungkapkan kapolres, tersangka dalam perkara ini berinisial AH, 50, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016�”2022.

Katanya, berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya, dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748 (tujuh ratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh rarhs empat puluh delapan rupiah).

“Modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa”, ungkapnya

Dijelaskan kapolres, tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli, yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut kapolres, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang. Bahkan, sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.

“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.

Menurut kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam penyidikan kasus ini, kata kapolres, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara.

Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk aparatur negara.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa,” tutup kapolres mengakhiri konfrensi pers.

editor: erikson nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *