Polres labuhanbatu ciduk residivis narkoba

Kamis, 13 Juli 2023 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com Labuhanbatu – Menindaklanjuti keresahan masyarakat Jalan Padang bulan Rantau Prapat tentang maraknya peredaran narkoba persisnya di Gg.Amalia Padang bulan

Kapolres Labuhanbatu AKBP. JAMES HASUDUNGAN HUTAJULU , S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K.,melalui Kasat Narkoba AKP ROBERTO SIANTURI SH., untuk gerak cepat melakukan penindakan.

Selanjutnya Kasatres narkoba polres labuhan batu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA SARWEDI MANURUNG beserta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Rabu,(12/07/23), sore.


Team satres narkoba polres labuhanbatu melakukan penindakan terhadap M.R.S alias ONDOK,42 Tahun, warga jalan Padang bulan GG.amalia,kel.padangbulan,kec.Rantau Utara,kab.labuhanbatu.

Dari M.R.S als ondok, petugas berhasil menyita 1(satu) buah plastik klip transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu, dibungkus dalam beberapa paketan seberat 0,48 gram netto,1 (bungkus) plastik klip berisi plastik klip kosong,uang tunai senilai Rp 505.000 hasil penjualan

Dari keterangan MRS als ondok ,sudah 5 (lima) bulan menjalankan bisnis haramnya semenjak bebas dari lembaga pemasyarakatan diawal Januari 2023.

MRS als ondok merupakan Residivis dengan kasus yang sama, ia pernah dihukum pada tahun pada tahun 2017 dengan hukuman 6(enam) tahun dan 6(enam) bulan penjara .

MRS als ondok ayah dari 4 (empat) orang anak ini juga menerangkan menjual sabu sekitar 2(dua ) gram perharinya dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya, ia mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Penangkapan langsung dipimpin Kasat Narkoba, beliau menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110,atau langsung ke Sat narkoba polres labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.

Saat ini MRS als ondok dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Ahmad Idris Rambe)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ikan Blue Marlin Jadi Primadona di Kabupaten Pesisir Barat Lampung
Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di Paripurna DPRD
IPM: “Pak Budi, Jangan Takut Hirarki, Bantu Pulihkan Citra Polri Lewat Kebenaran
SMPN 1 Balongan Sabet Juara 1 Dalam Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten Tahun 2025
Polsek Trimurjo Amankan Residivis Kasus Pencurian, Ditemukan Bawa Senjata Tajam
Paskibra Barunaka SMPN 1 Balongan Juara 1 Dalam Lomba LKBB MARLIN SEASON 2 Se Jawa Barat
Sambang Warga Bersama, Wujud Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Di Purwakarta
Merayakan Idul Adha 2025, PJT Purwakarta Menyembelih Hewan Kurban 6 Ekor Sapi Dan 9 Ekor Domba.

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 07:18 WIB

Ikan Blue Marlin Jadi Primadona di Kabupaten Pesisir Barat Lampung

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:02 WIB

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di Paripurna DPRD

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:21 WIB

IPM: “Pak Budi, Jangan Takut Hirarki, Bantu Pulihkan Citra Polri Lewat Kebenaran

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:59 WIB

SMPN 1 Balongan Sabet Juara 1 Dalam Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten Tahun 2025

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:55 WIB

Polsek Trimurjo Amankan Residivis Kasus Pencurian, Ditemukan Bawa Senjata Tajam

Berita Terbaru