Polres Labuhanbatu Ciduk Bandar Sabu Jalan Baru Rantau Prapat

Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Labuhanbatu Ciduk Bandar Sabu Jalan Baru Rantau Prapat

Labuhan Batu : MITRA MABES.COM

Kepolisian Resor Labuhanbatu melalui Unit Satres Narkoba kembali mengungkapkan kasus narkotika. Hal inipun dibuktikan dengan berhasil meringkus dua pelaku kasus narkoba jenis sabu-sabu, satu diantaranya bandar sabu di Jalan Baru Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Kamis (04/08/2022).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan pihaknya berhasil kembali mengungkap kasus Narkotika gol I jenis sabu, dari tangan kedua pelaku juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

Dijelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal karena adanya aduan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hari Sabtu pada tanggal 30 Juli 2022 lalu.

Kemudian personil pun berhasil mengamankan kedua pelaku yang masing masing berinisial RD (24) warga Jalan Tualang Keluragan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan dan MZ (21) warga Jalan Pasar Lama Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

“Iya, info dumas tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu. Dan Tim 1 Unit I dipimpin Kanit Idik1 Iptu Eko Sanjaya bersama Tim Aiptu Jekson Situmeang turun ke lokasi transaksi di Jalan Baru Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan. Dari lokasi tersebut, kedua tersangka langsung diamankan,” ujarnya.

Sebelum keduanya ditangkap, Tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pada pukul 18:00 Wib, Tim juga memantau 2 (dua) orang dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian mengamankannya.

 

“Jadi kedua tersangka sebelumnya sempat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisikan 10 bungkus sabu. Barang bukti ini ditemukan pada kantong kanan celana tersangka MZ,” terangnya.

Kemudian pada saat bersamaan kata Kasat, pelaku RD juga ditemukan menjatuhkan 1 bungkus kotak rokok yang berisikan 16 plastik narkoba jenis sabu-sabu. “Tim melakukan introgasi kepada tersangka RD dan tersangka mengakui bahwa narkoba sabu diperoleh dari tangan tersangka MZ,” jelasnya.

Kemudian interogasi terus dikembangkan terhadap tersangka, disana tersangka mengakui barang haram diperoleh dari berinisial Y yang berada di Jalan Kampung Baru. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku berinisial Y tidak ditemukan, namun kedua tersangka beserta barang bukti dibawa untuk diproses selanjutnya di kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Adapun terhadap ke-2 (dua) tersangka masing – masing berinisial RD dan MZ, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Dy)

Penulis : Rihot Sembiring MBS.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Pakpak bharat Franc Bernhard Tumanggor Bersama istrinya Membagikan Paket Bantuan Gubsu Bobby Afif Nasution Di Desa simerpara dan Majanggut ll.
Dugaan Tidak Sesuai Dengan RAB, Pembangunan Jembatan Air Salak,Kec.Dempo Utara Kota Pagaralam Dinas DPUTR/Bina Marga Dinilai Tutup Mata
Kapolres Langkat Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika, Dua Pelaku Diamankan di Pangkalan Brandan
DPD LSM KPK-RI : Kejati Sumut dan Walikota Harus Cepat Tanggap “Copot dan Tangkap Oknum yang Selewengkan Anggaran”.
Pelatihan penataan batas desa dari dana PBK BERmasa kurang bayar Tahun 2024 Tahun Anggaran 2025 Admin 17 Desember 2025
Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Suka Damai Admin 17 Desember 2025
Pelatihan Penataan Batas Desa dan Sosialisasi Peta Desa Suka Damai Tahun Anggaran 2025 Admin 17 Desember 2025
Perkuat Keterbukaan Informasi, Humas IKP Kominfo-SP Selayar Monev PPID OPD

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:24 WIB

Bupati Pakpak bharat Franc Bernhard Tumanggor Bersama istrinya Membagikan Paket Bantuan Gubsu Bobby Afif Nasution Di Desa simerpara dan Majanggut ll.

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:50 WIB

Dugaan Tidak Sesuai Dengan RAB, Pembangunan Jembatan Air Salak,Kec.Dempo Utara Kota Pagaralam Dinas DPUTR/Bina Marga Dinilai Tutup Mata

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:40 WIB

Kapolres Langkat Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika, Dua Pelaku Diamankan di Pangkalan Brandan

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:13 WIB

DPD LSM KPK-RI : Kejati Sumut dan Walikota Harus Cepat Tanggap “Copot dan Tangkap Oknum yang Selewengkan Anggaran”.

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:40 WIB

Pelatihan penataan batas desa dari dana PBK BERmasa kurang bayar Tahun 2024 Tahun Anggaran 2025 Admin 17 Desember 2025

Berita Terbaru