Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pemuda Pelaku Pencurian Modus Congkel Pintu

Rabu, 16 April 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Rabu.16 April 2025 mitramabes.com, Labuhanbatu. Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah di kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku dibekuk pada Senin, 14 April 2025.

Keduanya yakni WS(21), merupakan pria warga Kampung Sawah, dan DM(26), seorang pria warga Gang Pusri, Jalan Sisingamangaraja, Rantau Selatan. Mereka diamankan di kediaman masing-masing setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Akp Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa Kasus ini bermula pada Jumat dini hari, 11 April 2025. Saat itu, istri korban terbangun dan mendapati pintu samping rumah telah dirusak. Sejumlah barang berharga raib, termasuk sepeda motor Honda Vario, dua tabung gas 3 kg, satu unit HP OPPO Reno 4F, STNK kendaraan, uang tunai Rp650.000, dan charger ponsel.

Korban, KS(70), mengaku mengalami kerugian mencapai Rp15 juta. Laporan pun segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa di lapangan, kami mengidentifikasi salah satu pelaku. Setelah diamankan dan diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan turut menyebutkan identitas rekannya,” ucap Akp Ikhsan

Dari hasil penggerebekan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, serta dua buah tabung gas LPG.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk tindak kriminal, terlebih yang mengancam keamanan warga,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Erikson Nainggolan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelepasan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) Polres Lahat dalam rangka Kejuaraan Kapolda Cup*
Seorang Nelayan Appatanah Dilaporkan Hilang, Kapolres Perintahkan Semua Bergerak
Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi, Dua Pengedar Dibekuk di Tengah Malam
Penadah HP Hasil Jambret Berhasil Ditangkap, Polisi Buru Dua Pelaku Utama
Resmi di buka,, Forkab II Kormi kabupaten tebo : Tebo maju, sehat bugar bergembira
TNI–POLRI Bagikan Bubur Gratis dan Edukasi Kesehatan untuk Ratusan Siswa di Sergai
Bupati Sergai Apresiasi TNI–POLRI Sukses Amankan Final Turnamen Nagur Cup 2025
Resmikan Dapur SPPG di Bedagai, Pemerintah dan Polri Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Pelepasan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) Polres Lahat dalam rangka Kejuaraan Kapolda Cup*

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Seorang Nelayan Appatanah Dilaporkan Hilang, Kapolres Perintahkan Semua Bergerak

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi, Dua Pengedar Dibekuk di Tengah Malam

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Penadah HP Hasil Jambret Berhasil Ditangkap, Polisi Buru Dua Pelaku Utama

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Resmi di buka,, Forkab II Kormi kabupaten tebo : Tebo maju, sehat bugar bergembira

Berita Terbaru

Daerah

Patroli Rutin Polsek Balongan Jaga Keamanan Wilayah

Selasa, 14 Okt 2025 - 11:21 WIB