example banner

Polres Kutai Timur Ungkap 7 Kasus Narkoba, Amankan 9 Tersangka dan 1 Kg Sabu

Kutai Timur Mitra Mabes.com –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dalam tiga bulan terakhir. Sebanyak sembilan tersangka, terdiri dari delapan pria dan satu wanita, beserta barang bukti seberat 1 kilogram sabu, berhasil diamankan.

Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor Polres Kutim, Sangatta Utara, pada Kamis (19/12/2024). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto.

“Dalam periode Oktober hingga Desember 2024, kami menerima tujuh laporan kasus narkoba. Dua kasus terjadi di Oktober, empat di November, dan satu di Desember,” ujar Kapolres Kutim.

Wilayah operasi mencakup beberapa kecamatan seperti Sangatta Utara, Muara Wahau, Kaubun, dan Kongbeng. Para tersangka yang diamankan memiliki barang bukti dengan total berat 1 kilogram sabu, dengan rincian: S (88,13 gram), DS (47,31 gram), ONM (72,78 gram), AS dan MG (413,99 gram), WF (41,94 gram), IA dan IM (293,68 gram), NH (100,22 gram).

Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan menambahkan, para tersangka kini berada dalam tahanan Polres Kutim. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar yang lebih besar.

“Modus operandi yang digunakan adalah sistem transaksi lempar untuk menghindari polisi. Namun, kami tetap berkomitmen memberantas narkoba meski pelaku terus mengubah cara operasi mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa narkoba yang beredar di Kutim sebagian berasal dari Samarinda dan Berau. Polres Berau juga baru-baru ini berhasil menyita 5 kg sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jaelatu menambahkan, rilis kasus narkoba lengkap sepanjang 2024 akan dilakukan di akhir tahun bersama seluruh barang bukti yang berhasil disita.

“Atas perbuatannya, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya.

Team MBS Kutim.

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *