MitraMabes.com Kutai Timur – Polres Kutai Timur melalui Opsnal Sat Resnarkoba kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Timur. Kali ini, seorang residivis perempuan berinisial IS berhasil diringkus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3.130 gram yang ditaksir mencapai nilai Rp4,695 miliar. Senin (23/12/2024)
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin pagi, Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu, dan Kasat Humas IPDA Wahyu Winarko, Kapolres memaparkan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (21/12/2024) dini hari, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka yang sedang mengendarai mobil Terios Maron di Jalan Poros SP 1 Desa Bukit Makmur. Dalam mobil tersebut ditemukan tiga paket besar sabu-sabu,” ungkap Chandra.
Kapolres menjelaskan bahwa barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang tidak dikenalnya, dengan sistem operasional “lempar” atau “hilangkan jejak” di mana antar pelaku tidak saling mengenal. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba lebih luas.
“Hasil interogasi menunjukkan keuntungan dari bisnis ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan sebagian untuk konsumsi pribadi,” tambah Chandra.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Namun, Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu menyebutkan bahwa mengingat status tersangka sebagai residivis dan jumlah barang bukti yang besar, hukuman mati sangat mungkin dijatuhkan.
“Karena faktor tersebut, ada kemungkinan hukumannya lebih berat dari 20 tahun. Namun, keputusan akhir tetap ada pada pengadilan,” ujarnya.
IS sebelumnya telah menjalani hukuman 7 tahun penjara pada kasus narkoba dengan barang bukti kurang dari 5 gram. Dengan remisi, ia hanya mendekam sekitar 5 tahun lebih dan bebas pada 2021. Tiga tahun pasca kebebasannya, IS kembali terlibat dalam bisnis haram ini.
“Dulu dia hanya pengguna, tetapi sekarang beralih menjadi pengedar. Hal ini terjadi kemungkinan karena tuntutan ekonomi dan potensi keuntungan besar dari bisnis ini,” jelas Damianus.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Kutai Timur untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantasnya. Pihak Polres Kutim pun berkomitmen untuk terus mengejar jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Editor: Team Mitra Mabes Kutim