Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Beeng Tahun Anggaran 2020

Sabtu, 17 September 2022 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Beeng Tahun Anggaran 2020

Sulut Mitra Mabes.Com 0251

Sat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Kampung Beeng, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan keterangan Kapolres Kepulauan Sangihe dalam press conference pada Kamis (15/9/2022) siang, membenarkan hal tersebut.

“Kejadiannya pada tahun 2020 lalu. Tersangkanya seorang perempuan berinisial JK (23), oknum perangkat desa setempat,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (16/9) siang, di Mapolda Sulut.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kepulauan Sangihe pada 18 Mei 2022. Tersangka menyalahgunakan pengelolaan dana desa Kampung Beeng tahun anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.

“Modusnya, tersangka membelanjakan sebagian anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sebagian anggaran tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kemudian berdasarkan data serta fakta yang ditemukan, maka Tim Pemeriksa atau Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menyimpulkan bahwa, adanya pengelolaan serta pertanggungjawaban dana desa Kampung Beeng tahun anggaran 2020, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp284.552.650,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen, 1 unit CPU, dan 1 unit monitor komputer,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka telah ditahan di Mapolres Kepulauan Sangihe, dan kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

EDITOE : SOFYAN MBS 0251

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Sergai Siagakan 55 Personel Amankan Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital RI di Sei Rampah
Masyarakat Alue Dua merasa senang Dengan Geuchik Terpilih Zainal Abidin (metuah) Semoga Bisa Membawa Perubahan Gampong Alue dua kecamatan langkahan Lebih Maju
Bupati Pakpak bharat menghadiri Temu Pisah  Kepala Kejari Dairi
Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
Wabup Katamso Tandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penetapan Lembaga Independen Migas di WK Jabung dan Lemang
Bupati Anwar Sadat Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025
Bara Hati Desak Polisi Tembak di Tempat Begal Berkedok Debt Collector: PT. Mitra Panca Nusantara Diduga Langgar UU Fidusia
Kapolres Sergai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Selesainya Pembangunan Gedung SPPG Polres Sergai II di Sei Bamban

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 01:41 WIB

Polres Sergai Siagakan 55 Personel Amankan Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital RI di Sei Rampah

Minggu, 9 November 2025 - 00:50 WIB

Masyarakat Alue Dua merasa senang Dengan Geuchik Terpilih Zainal Abidin (metuah) Semoga Bisa Membawa Perubahan Gampong Alue dua kecamatan langkahan Lebih Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 23:46 WIB

Bupati Pakpak bharat menghadiri Temu Pisah  Kepala Kejari Dairi

Sabtu, 8 November 2025 - 22:43 WIB

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Sabtu, 8 November 2025 - 22:38 WIB

Wabup Katamso Tandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penetapan Lembaga Independen Migas di WK Jabung dan Lemang

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Lomba Adu Layang Dalam Rangka memeriahkan HUT Brimob Yang Ke 80

Sabtu, 8 Nov 2025 - 23:15 WIB