Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Beeng Tahun Anggaran 2020

Sabtu, 17 September 2022 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Beeng Tahun Anggaran 2020

Sulut Mitra Mabes.Com 0251

Sat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Kampung Beeng, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan keterangan Kapolres Kepulauan Sangihe dalam press conference pada Kamis (15/9/2022) siang, membenarkan hal tersebut.

“Kejadiannya pada tahun 2020 lalu. Tersangkanya seorang perempuan berinisial JK (23), oknum perangkat desa setempat,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (16/9) siang, di Mapolda Sulut.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kepulauan Sangihe pada 18 Mei 2022. Tersangka menyalahgunakan pengelolaan dana desa Kampung Beeng tahun anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.

“Modusnya, tersangka membelanjakan sebagian anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sebagian anggaran tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kemudian berdasarkan data serta fakta yang ditemukan, maka Tim Pemeriksa atau Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menyimpulkan bahwa, adanya pengelolaan serta pertanggungjawaban dana desa Kampung Beeng tahun anggaran 2020, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp284.552.650,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen, 1 unit CPU, dan 1 unit monitor komputer,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka telah ditahan di Mapolres Kepulauan Sangihe, dan kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

EDITOE : SOFYAN MBS 0251

Berita Terkait

Dengan Viralnya Di Medsos Postingan Penagihan Hutang Ini Kata Suardi Mile
Perayaan natal oikumene Kabupaten pakpak bharat Berlangsung di laksanakan di kasean banurea salak.
DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Resmi Daftar ke Kejaksaan Negri Melengkapi Administrasi
Kapolres Rohil Pimpin Pertemuan Antisipasi Aksi Demo GERAM Jilid III, PT PHR Sepakati Bangun Jalan 15 Km
Polsek Kubu panen jagung,   Dukung Program Asta Cita Presiden RI
DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Resmi Daftar ke Kesbangpol Melengkapi Administrasi
Bupati Uji Nurdin Tinjau Proses Kultur Jaringan, Bantaeng Siap Jadi Daerah Penghasil Benih Kentang
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai mengikuti Apel Pegawai Awal Tahun 2026 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual zoom.

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:11 WIB

Dengan Viralnya Di Medsos Postingan Penagihan Hutang Ini Kata Suardi Mile

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:58 WIB

Perayaan natal oikumene Kabupaten pakpak bharat Berlangsung di laksanakan di kasean banurea salak.

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:37 WIB

DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Resmi Daftar ke Kejaksaan Negri Melengkapi Administrasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kubu panen jagung,   Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:26 WIB

DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Resmi Daftar ke Kesbangpol Melengkapi Administrasi

Berita Terbaru