Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Beeng Tahun Anggaran 2020

Sabtu, 17 September 2022 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Beeng Tahun Anggaran 2020

Sulut Mitra Mabes.Com 0251

Sat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Kampung Beeng, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan keterangan Kapolres Kepulauan Sangihe dalam press conference pada Kamis (15/9/2022) siang, membenarkan hal tersebut.

“Kejadiannya pada tahun 2020 lalu. Tersangkanya seorang perempuan berinisial JK (23), oknum perangkat desa setempat,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (16/9) siang, di Mapolda Sulut.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kepulauan Sangihe pada 18 Mei 2022. Tersangka menyalahgunakan pengelolaan dana desa Kampung Beeng tahun anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.

“Modusnya, tersangka membelanjakan sebagian anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sebagian anggaran tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kemudian berdasarkan data serta fakta yang ditemukan, maka Tim Pemeriksa atau Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menyimpulkan bahwa, adanya pengelolaan serta pertanggungjawaban dana desa Kampung Beeng tahun anggaran 2020, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp284.552.650,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen, 1 unit CPU, dan 1 unit monitor komputer,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka telah ditahan di Mapolres Kepulauan Sangihe, dan kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

EDITOE : SOFYAN MBS 0251

Berita Terkait

*Strong Point Pagi Ramadhan, Satlantas Polres Pagar Alam Siaga di Titik Rawan*
Polres Kaur Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Ops Ketupat Nala 2026.
Semangat pagi *Bapak/Ibu Rekan-Rekan Media! Semoga kita sehat selalu tetap dalam lindungan Tuhan YME.
Korda Lampung Mitra Mabes.com Resmi Laporkan PT. NSS
Pelayanan Perumda “TIRTA BETUAH “, Semakin Memburuk Konsumen Tiga Kelurahan Gandeng YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya Untuk Lakukan Langkah Hukum
Ketua Dewan Pengurus KORPRI Resmi Berganti
Hari ke-13 Ramadhan, Polres Langkat Gelar Sahur On The Road dan Safari Subuh di Stabat
Energi Kebaikan 45 Tahun PTBA Sukseskan Aksi Donor Darah

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:52 WIB

*Strong Point Pagi Ramadhan, Satlantas Polres Pagar Alam Siaga di Titik Rawan*

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:46 WIB

Polres Kaur Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Ops Ketupat Nala 2026.

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:17 WIB

Semangat pagi *Bapak/Ibu Rekan-Rekan Media! Semoga kita sehat selalu tetap dalam lindungan Tuhan YME.

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:09 WIB

Korda Lampung Mitra Mabes.com Resmi Laporkan PT. NSS

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:26 WIB

Ketua Dewan Pengurus KORPRI Resmi Berganti

Berita Terbaru

NASIONAL

Korda Lampung Mitra Mabes.com Resmi Laporkan PT. NSS

Selasa, 3 Mar 2026 - 17:09 WIB