Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Beeng Tahun Anggaran 2020

Sabtu, 17 September 2022 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Beeng Tahun Anggaran 2020

Sulut Mitra Mabes.Com 0251

Sat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Kampung Beeng, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan keterangan Kapolres Kepulauan Sangihe dalam press conference pada Kamis (15/9/2022) siang, membenarkan hal tersebut.

“Kejadiannya pada tahun 2020 lalu. Tersangkanya seorang perempuan berinisial JK (23), oknum perangkat desa setempat,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (16/9) siang, di Mapolda Sulut.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kepulauan Sangihe pada 18 Mei 2022. Tersangka menyalahgunakan pengelolaan dana desa Kampung Beeng tahun anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.

“Modusnya, tersangka membelanjakan sebagian anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sebagian anggaran tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kemudian berdasarkan data serta fakta yang ditemukan, maka Tim Pemeriksa atau Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menyimpulkan bahwa, adanya pengelolaan serta pertanggungjawaban dana desa Kampung Beeng tahun anggaran 2020, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp284.552.650,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen, 1 unit CPU, dan 1 unit monitor komputer,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka telah ditahan di Mapolres Kepulauan Sangihe, dan kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

EDITOE : SOFYAN MBS 0251

Berita Terkait

Kecamatan Tambusai Utara gelar.kegiatan ,” Expose Hasil Monitoring Dana Desa (DD ) Tahap ll Tahun Anggaran 2025.
Layanan Kesehatan Umum dan Gigi Klinik Polres Selayar Makin Diminati Warga
*Cepat dan Sigap! Polres Pagar Alam Bekuk Pelaku Pencurian Pondok*
*Cepat dan Sigap! Polres Pagar Alam Bekuk Pelaku Pencurian Pondok*
Ketua DPC GRIB Jaya Bapak H.Jumadi kab.Nganjuk Pimpin Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Kinerja 2026
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Gencarkan Sambang Desa
Sat Samapta Intensifkan Patroli Blue Light, Kapolres Langkat Ajak Warga Manfaatkan Call Center 110
Kapolres Lampung Tengah Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergitas dengan Pemkab

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:54 WIB

Kecamatan Tambusai Utara gelar.kegiatan ,” Expose Hasil Monitoring Dana Desa (DD ) Tahap ll Tahun Anggaran 2025.

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:02 WIB

*Cepat dan Sigap! Polres Pagar Alam Bekuk Pelaku Pencurian Pondok*

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:00 WIB

*Cepat dan Sigap! Polres Pagar Alam Bekuk Pelaku Pencurian Pondok*

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:28 WIB

Ketua DPC GRIB Jaya Bapak H.Jumadi kab.Nganjuk Pimpin Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Kinerja 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:11 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Gencarkan Sambang Desa

Berita Terbaru