Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Beeng Tahun Anggaran 2020

Sabtu, 17 September 2022 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Beeng Tahun Anggaran 2020

Sulut Mitra Mabes.Com 0251

Sat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Kampung Beeng, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan keterangan Kapolres Kepulauan Sangihe dalam press conference pada Kamis (15/9/2022) siang, membenarkan hal tersebut.

“Kejadiannya pada tahun 2020 lalu. Tersangkanya seorang perempuan berinisial JK (23), oknum perangkat desa setempat,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (16/9) siang, di Mapolda Sulut.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kepulauan Sangihe pada 18 Mei 2022. Tersangka menyalahgunakan pengelolaan dana desa Kampung Beeng tahun anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.

“Modusnya, tersangka membelanjakan sebagian anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sebagian anggaran tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kemudian berdasarkan data serta fakta yang ditemukan, maka Tim Pemeriksa atau Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menyimpulkan bahwa, adanya pengelolaan serta pertanggungjawaban dana desa Kampung Beeng tahun anggaran 2020, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp284.552.650,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen, 1 unit CPU, dan 1 unit monitor komputer,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka telah ditahan di Mapolres Kepulauan Sangihe, dan kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

EDITOE : SOFYAN MBS 0251

Berita Terkait

Bupati Garut Rencanakan Perbaikan Jalan Karangsewu Secara Bertahap.
Kapolsek Bersama Koramil Serta Bapak Camat Telawang lakukan Program Penanaman Jagung Bersama.
Lahan hibah 3,6 ha jadi 1,8 ha diduga ada manipulasi fiktif.
STIH Asy-Syafi’iyah Gelar Wisuda Sarjana Hukum.
Rosmaniar” Disiplin Di Mulai Dari Diri Kita.
SMPN 2 Nganjuk Rayakan HUT ke-49: Menuju Gerbang Kesuksesan dan Adiwiyata Mandiri
Bupati Bantaeng Tinjau Pembangunan KDKMP di Desa Nipa-Nipa
SDM Polres Bungo Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Semester I Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:39 WIB

Bupati Garut Rencanakan Perbaikan Jalan Karangsewu Secara Bertahap.

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Bersama Koramil Serta Bapak Camat Telawang lakukan Program Penanaman Jagung Bersama.

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:07 WIB

Lahan hibah 3,6 ha jadi 1,8 ha diduga ada manipulasi fiktif.

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:01 WIB

STIH Asy-Syafi’iyah Gelar Wisuda Sarjana Hukum.

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:54 WIB

Rosmaniar” Disiplin Di Mulai Dari Diri Kita.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

*KONI Garut Buka KEJURDO BKC se-Kabupaten Garut*

Selasa, 10 Feb 2026 - 13:48 WIB

BERITA UTAMA

*Bupati Garut Rencanakan Perbaikan Jalan Karangsewu Secara Bertahap*

Selasa, 10 Feb 2026 - 13:46 WIB