KARIMUN,MBS – Satuan Reserse Polres Karimun berhasil lakukan tangkap tangan terhadap dua tersangka berinisial FA, dan H, Sabtu (8/2/2025).
Kedua tersangka diamankan karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap tiga orang camat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karimun.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp29.980.000 yang dibungkus di dalam kantong kresek.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak kepolisian di salah satu cafe daerah Kelurahan Kavling, Kecamatan Tebing, Sabtu, 8 Februari 2025 sekira pukul 17.40 WIB
Kapolres Karimun AKBP. Robby Topan Manusiwa membenarkan adanya OTT tindak pidana pemerasan tersebut.
“Benar, dan saat ini kasusnya masih kita dalami,” ungkap Robby, Minggu (09/02/2025).
Adapun kronologis OTT yakni Pelaku berinisial H menerima uang dari Pejabat Pemkab Karimun di salah satu kedai Kopi Kecamatan Karimun, dan hendak dihantarkan ke pelaku lainnya FA yang menunggu di kedai kopi lain.
“Modus pelaku yakni mengancam pejabat Pemkab Karimun akan menyebarkan informasi yang mereka punya ke media sosial, dan melaporkan ke pihak berwajib,” jelas Robby.
Saat berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih memproses kasus tersebut. Kepada awak media MBS (asparoni)