Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan, Mengaku Sudah 6 Kali Berhubungan Badan

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTOKAMPARHULU, MBS. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar berhasil tangkap pelaku pencabulan berinisi MA (18) warga Kecamatan Koto Kampar Hulu pada Kamis (12/2/2026).

Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban ME (36) dan terjadi sejak Selasa (25/11/2024) lalu sampai sekarang. “Dan korban D (14) mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Jum’at (13/2/2026).

Penangkapan pelaku ini berawal Rabu (4/2/2026) ibu korban dipanggil oleh tetangganya bahwa anaknya telah berhubungan badan dengan pelaku.

“Mendengar hal itu, Ibu korban langsung menanyakan kepada anaknya dan korban pun mengakuinya,”ujar Kasat.

Selanjutnya, korban juga mengaku sudah berhubungan badan sebanyak 6 kali atas kejadian tersebut Ibu korban langsung kepolres kampar membuat laporan polisi Guna pengusutan lebih lanjut.

“Setelah terima laporan kita langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti,”jelas AKP Gian.

Kemudian Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri yang dibackup oleh Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Syafrianto beserta anggotanya langsung menuju ke Kecamatan Koto Kampar Hulu untuk mencari keberadaan pelaku.

” Setelah dilakukan pencarian Tim menemukan pelaku yang sedang berada di depan rumahnya sekira pukul 15.30 Wib pelaku langsung di amankan pelaku,” terangnya.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 415 huruf b KUHP,”pungkasnya.

Editor: TR Waruwu MBS.

Berita Terkait

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0416/Bute, Tekankan Kemanunggalan TNI-Rakyat dan Penguatan Yon TP
Polres Tebo Resmi Luncurkan SPPG, Terhubung Virtual dengan Polda Jambi
Kapolres Nganjuk dan Puluhan Anggota Turun Langsung, Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersihkan Sungai
Menko PMK Serahkan Bantuan Stimulan Rumah Rusak, Bupati Tapanuli Utara: Ini Pemulihan Kehidupan Masyarakat.
Wakapolda Jambi Resmikan SPPG Jambi Timur, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Polairud Batubara Tanamkan Budaya Keselamatan di Perairan Sejak Usia Dini
Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H Desa Serba Jadi Laksanakan Gotong Royong Masal.
Danrem Hadiri Rapim Kodam XXI/Radin Inten TA 2026, Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi untuk Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:32 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0416/Bute, Tekankan Kemanunggalan TNI-Rakyat dan Penguatan Yon TP

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:32 WIB

Polres Tebo Resmi Luncurkan SPPG, Terhubung Virtual dengan Polda Jambi

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:21 WIB

Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan, Mengaku Sudah 6 Kali Berhubungan Badan

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Nganjuk dan Puluhan Anggota Turun Langsung, Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersihkan Sungai

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:17 WIB

Menko PMK Serahkan Bantuan Stimulan Rumah Rusak, Bupati Tapanuli Utara: Ini Pemulihan Kehidupan Masyarakat.

Berita Terbaru