Polres Kampar Berhasil Bongkar Praktik Penambangan Ilegal di Desa Padang Luas, Amankan 1 Unit Excavator!

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang, mitramabes.com. Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap dan menghentikan praktik penambangan ilegal (Galian C) di Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tiga orang terduga pelaku, yaitu RD (47), GP (35), dan SP (46), berhasil diamankan.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar menyampaikan bahwa Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

“Tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Satreskrim Polres Kampar, Ipda Sulthon Sekar Jagat langsung mendatangi lokasi dan menemukan alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi penambangan,” jelas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar

“Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan alat berat excavator merk Kobelco warna hijau ukuran PC 200, serta beberapa barang bukti lainnya,” tambah AKP Elvin Septian Akbar

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, diketahui bahwa pelaku RD merupakan pemilik lokasi penambangan ilegal tersebut. Pelaku GP dan SP bekerja sebagai operator alat berat dan digaji Rp. 150.000,- per hari oleh pelaku RD.

Pelaku RD mengakui bahwa lokasi penambangan tersebut tidak memiliki izin pertambangan minerba dan telah menjual pasir dan batu kerikil hasil penambangan ilegal,” ujar AKP Elvin Septian Akbar

Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Kampar dalam memberantas praktik penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghentikan kerugian ekonomi negara akibat penambangan ilegal.

Editor: TR Waruwu MBS

Berita Terkait

Polda Riau Bangun 26 Jembatan Merah Putih Presisi di Daerah Terpencil
Bebas Narkoba, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jalani Tes Urin!
Kapolres Kampar Cek ‘Kuda Besi’ Bhabinkamtibmas, Pastikan Siap Melayani!
Kapolres Humbahas ” Adi Nugroho SH.SIK. Silaturahmi ke Kejari dan Rutan Kelas IIB.
11 Personel Polres Humbahas Terima Satya Lencana Pengabdian.
Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Aktif Sosialisasikan Program P2B di Desa Tebing Abang*
Safari Subuh Rabu Berkah, Wakapolres Aceh Tengah Ajak Jaga Kamtibmas, Cegah Balap Liar dan Awasi Anak

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:50 WIB

Polda Riau Bangun 26 Jembatan Merah Putih Presisi di Daerah Terpencil

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:42 WIB

Bebas Narkoba, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jalani Tes Urin!

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Kampar Cek ‘Kuda Besi’ Bhabinkamtibmas, Pastikan Siap Melayani!

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:16 WIB

Kapolres Humbahas ” Adi Nugroho SH.SIK. Silaturahmi ke Kejari dan Rutan Kelas IIB.

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:51 WIB

11 Personel Polres Humbahas Terima Satya Lencana Pengabdian.

Berita Terbaru