Polres Kampar Berhasil Bongkar Praktik Penambangan Ilegal di Desa Padang Luas, Amankan 1 Unit Excavator!

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang, mitramabes.com. Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap dan menghentikan praktik penambangan ilegal (Galian C) di Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tiga orang terduga pelaku, yaitu RD (47), GP (35), dan SP (46), berhasil diamankan.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar menyampaikan bahwa Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

“Tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Satreskrim Polres Kampar, Ipda Sulthon Sekar Jagat langsung mendatangi lokasi dan menemukan alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi penambangan,” jelas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar

“Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan alat berat excavator merk Kobelco warna hijau ukuran PC 200, serta beberapa barang bukti lainnya,” tambah AKP Elvin Septian Akbar

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, diketahui bahwa pelaku RD merupakan pemilik lokasi penambangan ilegal tersebut. Pelaku GP dan SP bekerja sebagai operator alat berat dan digaji Rp. 150.000,- per hari oleh pelaku RD.

Pelaku RD mengakui bahwa lokasi penambangan tersebut tidak memiliki izin pertambangan minerba dan telah menjual pasir dan batu kerikil hasil penambangan ilegal,” ujar AKP Elvin Septian Akbar

Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Kampar dalam memberantas praktik penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghentikan kerugian ekonomi negara akibat penambangan ilegal.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional
Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis
Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dalam Press Release
Polres Aceh Tengah Gelar Shalat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan
Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tengah Bersilaturahmi ke Ponpes Al Fatah Ummul Quro, Beri Tali Asih dan Layanan Kesehatan
Divhumas Polri Gelar Shalat Gaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
Kapolres Aceh Tengah Luncurkan Layanan WhatsApp “Curhat Kapolres” untuk Permudah Akses Masyarakat
BTH & Partners Layangkan Somasi dan Pengaduan pada Pokja ULP Kabupaten Bogor Terkait Tender Jalan Cicangkal-Maloko

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:10 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dalam Press Release

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:07 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Shalat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tengah Bersilaturahmi ke Ponpes Al Fatah Ummul Quro, Beri Tali Asih dan Layanan Kesehatan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:43 WIB

Divhumas Polri Gelar Shalat Gaib untuk Almarhum Affan Kurniawan

Berita Terbaru