Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Tanpa Izin Edar

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar pada Senin (6/1/2025) kemarin.


Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang laki – laki inisial YAU (29), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 58 strip obat keras jenis Tramadol, masing-masing strip berisi 10 tablet, dengan total 580 tablet.

Selain itu, satu unit ponsel merk Redmi berwarna hitam juga diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan tersangka diamankan di dalam rumah di Kecamatan Anjatan, setelah kami mendapatkan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang namanya sudah kami kantongi,” ujar AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.Rabu (8/1/2025)

Petugas segera membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Kasat Res Narkoba, mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa, karena penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat berdampak buruk pada kesehatan, tambahnya.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dibawah Hujan Rintik, Didampingi Wabup, Ketua DPRD Dan Forkopimda Bupati Anton Resmi Membuka MTQ Ke 25 Kabupaten Rokan Hulu Berlangsung Khidmat
H-3 OPERASI ZEBRA MAUNG 2025 POLRES LEBAK
H-3 OPERASI ZEBRA MAUNG 2025 POLRES LEBAK
Di duga Oknum Perangkat Desa Sihare’ö Sogae’adu Melakukan Pungutan Liar Kepada Seorang Janda Lansia
Pemerintah Kabupaten Banyuasin Gelar Sidang Isbat Nikah Tahun 2025, Hadirkan Layanan Langsung untuk Masyarakat.
Ada Apa Dengan SPBUN Tanah Raja Membiarkan Anggotanya yang Diduga Ditipu Oleh Management Kebun Tanah Raja. 
Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Kemenkes: LSM KCBI Desak Kejagung Bergerak, Jangan Cuma Tutup Mata.
PT Asia Pratama Global Siap Kukuh Kan Sentral Ekspansi Nasional

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 10:37 WIB

Dibawah Hujan Rintik, Didampingi Wabup, Ketua DPRD Dan Forkopimda Bupati Anton Resmi Membuka MTQ Ke 25 Kabupaten Rokan Hulu Berlangsung Khidmat

Rabu, 19 November 2025 - 10:31 WIB

H-3 OPERASI ZEBRA MAUNG 2025 POLRES LEBAK

Rabu, 19 November 2025 - 10:21 WIB

H-3 OPERASI ZEBRA MAUNG 2025 POLRES LEBAK

Rabu, 19 November 2025 - 06:16 WIB

Di duga Oknum Perangkat Desa Sihare’ö Sogae’adu Melakukan Pungutan Liar Kepada Seorang Janda Lansia

Selasa, 18 November 2025 - 22:27 WIB

Pemerintah Kabupaten Banyuasin Gelar Sidang Isbat Nikah Tahun 2025, Hadirkan Layanan Langsung untuk Masyarakat.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

H-3 OPERASI ZEBRA MAUNG 2025 POLRES LEBAK

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:31 WIB

BERITA UTAMA

H-3 OPERASI ZEBRA MAUNG 2025 POLRES LEBAK

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:21 WIB