Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Tanpa Izin Edar

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar pada Senin (6/1/2025) kemarin.


Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang laki – laki inisial YAU (29), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 58 strip obat keras jenis Tramadol, masing-masing strip berisi 10 tablet, dengan total 580 tablet.

Selain itu, satu unit ponsel merk Redmi berwarna hitam juga diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan tersangka diamankan di dalam rumah di Kecamatan Anjatan, setelah kami mendapatkan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang namanya sudah kami kantongi,” ujar AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.Rabu (8/1/2025)

Petugas segera membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Kasat Res Narkoba, mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa, karena penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat berdampak buruk pada kesehatan, tambahnya.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SP3 Polsek Lotu Nias Utara Dinilai Tidak Mendasar
Gratifikasi yang Mandek: Rajawali Soroti Keterlambatan Proses Hukum Kasus Mobil Mewah Purwakarta
AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal
Berangkatkan Lima Mobil Pembawa Bantuan Sosial, Bupati Samosir: Doa dan Dukungan Masyarakat Samosir selalu Bersama Saudara Kita yang Terdampak Musibah
Balam PT Salim Ivomas Pratama kayangan Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumatera Bagian Barat
Srikandi Polwan Polres Langkat Gelar Trauma Healing untuk Anak-Anak Korban Banjir
Peringatan Hari Jadi Desa Puteri Sembilan ke-XII Puteri Sembilan — Jumat, 05 Desember 2025 Admin 06 Desember 2025
Peringatan Hari Jadi Desa Puteri Sembilan ke-XII Puteri Sembilan — Jumat, 05 Desember 2025 Admin 06 Desember 2025

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:06 WIB

SP3 Polsek Lotu Nias Utara Dinilai Tidak Mendasar

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:33 WIB

Gratifikasi yang Mandek: Rajawali Soroti Keterlambatan Proses Hukum Kasus Mobil Mewah Purwakarta

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:48 WIB

Berangkatkan Lima Mobil Pembawa Bantuan Sosial, Bupati Samosir: Doa dan Dukungan Masyarakat Samosir selalu Bersama Saudara Kita yang Terdampak Musibah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:39 WIB

Balam PT Salim Ivomas Pratama kayangan Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Sumatera Bagian Barat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:33 WIB

Srikandi Polwan Polres Langkat Gelar Trauma Healing untuk Anak-Anak Korban Banjir

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

SP3 Polsek Lotu Nias Utara Dinilai Tidak Mendasar

Minggu, 7 Des 2025 - 07:06 WIB