Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Tanpa Izin Edar

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar pada Senin (6/1/2025) kemarin.


Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang laki – laki inisial YAU (29), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 58 strip obat keras jenis Tramadol, masing-masing strip berisi 10 tablet, dengan total 580 tablet.

Selain itu, satu unit ponsel merk Redmi berwarna hitam juga diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan tersangka diamankan di dalam rumah di Kecamatan Anjatan, setelah kami mendapatkan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang namanya sudah kami kantongi,” ujar AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.Rabu (8/1/2025)

Petugas segera membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Kasat Res Narkoba, mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa, karena penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat berdampak buruk pada kesehatan, tambahnya.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Tanjab Barat Amankan 503 Gram Sabu di Kuala Tungkal
Peringatan Hari Jadi Desa Puteri Sembilan ke-XII Puteri Sembilan — Jumat, 05 Desember 2025 Admin 06 Desember 2025
Peringatan Hari Jadi Desa Puteri Sembilan ke-XII Puteri Sembilan — Jumat, 05 Desember 2025 Admin 06 Desember 2025
Pembukaan Turnamen Poli Ball Bermasa Cup Desa Hutan Ayu Admin 06 Desember 2025
Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Bantu Petani Semprotkan Cairan Pupuk Organik Ke Pohon Jagung di Desa Cimangeunteng
BUPATI SAMOSIR SERAHKAN BANTUAN ATENSI PENYANDANG DISABILITAS
Keberadaan Sumur Bor Yang Terletak Di Desa Kabu Telah Membantu Warga Korban Pasca Banjir
1 Truck Bantuan Kemanusiaan Dari Polres Samosir untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera Utara 

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:28 WIB

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Tanjab Barat Amankan 503 Gram Sabu di Kuala Tungkal

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:23 WIB

Peringatan Hari Jadi Desa Puteri Sembilan ke-XII Puteri Sembilan — Jumat, 05 Desember 2025 Admin 06 Desember 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:07 WIB

Peringatan Hari Jadi Desa Puteri Sembilan ke-XII Puteri Sembilan — Jumat, 05 Desember 2025 Admin 06 Desember 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:53 WIB

Pembukaan Turnamen Poli Ball Bermasa Cup Desa Hutan Ayu Admin 06 Desember 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:42 WIB

BUPATI SAMOSIR SERAHKAN BANTUAN ATENSI PENYANDANG DISABILITAS

Berita Terbaru