Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Tanpa Izin Edar

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar pada Senin (6/1/2025) kemarin.


Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang laki – laki inisial YAU (29), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 58 strip obat keras jenis Tramadol, masing-masing strip berisi 10 tablet, dengan total 580 tablet.

Selain itu, satu unit ponsel merk Redmi berwarna hitam juga diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan tersangka diamankan di dalam rumah di Kecamatan Anjatan, setelah kami mendapatkan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang namanya sudah kami kantongi,” ujar AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.Rabu (8/1/2025)

Petugas segera membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Kasat Res Narkoba, mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa, karena penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat berdampak buruk pada kesehatan, tambahnya.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Pontianak Amankan Residivis Pencuri Catalis, Catat Belasan TKP
Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN
Hari Perhubungan Nasional di Purwakarta: Momentum Refleksi dan Aksi untuk Transportasi Lebih Baik Rabu, 17 Sep 2025 20:46
Polres Nagan Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Empat ,Kadis Dan Satu Asisten Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa Dengan Pemerintahan Bupati Kabupaten Humbahas.
Wabup Aceh Timur T.Zainal Abidin orang Yang Dekat Dengan Rakyatnya
PTPN IV REGIONAL VI KEBUN Julok Rayeuk UTARA DAN REGIONAL 1 KEBUN Julok Rayeuk SELATAN BERGERAК СЕРАТ ТANGANI PERBAIKAN JEMBATAN DESA PELITA SAGOUP JAYA 
PTPN IV REGIONAL VI KEBUN JULOK RAYEUK UTARA RAIH SERTIFIKASI ISPO 

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 22:31 WIB

Polresta Pontianak Amankan Residivis Pencuri Catalis, Catat Belasan TKP

Rabu, 17 September 2025 - 22:21 WIB

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 September 2025 - 21:25 WIB

Hari Perhubungan Nasional di Purwakarta: Momentum Refleksi dan Aksi untuk Transportasi Lebih Baik Rabu, 17 Sep 2025 20:46

Rabu, 17 September 2025 - 20:54 WIB

Polres Nagan Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Rabu, 17 September 2025 - 20:34 WIB

Empat ,Kadis Dan Satu Asisten Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa Dengan Pemerintahan Bupati Kabupaten Humbahas.

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:57 WIB

BERITA UTAMA

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:21 WIB