Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Tanpa Izin Edar

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar pada Senin (6/1/2025) kemarin.


Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang laki – laki inisial YAU (29), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 58 strip obat keras jenis Tramadol, masing-masing strip berisi 10 tablet, dengan total 580 tablet.

Selain itu, satu unit ponsel merk Redmi berwarna hitam juga diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan tersangka diamankan di dalam rumah di Kecamatan Anjatan, setelah kami mendapatkan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang namanya sudah kami kantongi,” ujar AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.Rabu (8/1/2025)

Petugas segera membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Kasat Res Narkoba, mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa, karena penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat berdampak buruk pada kesehatan, tambahnya.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rakor Lintas Sektoral Ops Lilin TOBA 2025, Polres Langkat Perkuat Sinergi Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Pemkab Banyuasin Matangkan Relokasi Pedagang Pasar Pangkalan Balai ke Pasar Rakyat Cangkring.
Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Pimpin Apel PAM Ibadah Perayaan Natal Di GBI Jalan Sunan Kalijaga
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Debit Air Yang Masuk Ke Pemukiman Warga di Kampung Rancagawe
* Melalui Curhat, Jum,at Berkah ,Polsek Tandun Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Desa Tandun*
Dalam Rangka Ops Lilin Lancang Kuning 2025 Dirikan Tiga Pospam dan Satu Posyan Oleh Polres Pelalawan
Kodaeral XII Peringati Hari Bela Negara ke-77, Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Indonesia Maju
Oknum Anggota Polisi Humbahas JGS Lakukan Penebangan Kayu Di musim Bencana, Kapolresnya seakan tutup mata.

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:02 WIB

Rakor Lintas Sektoral Ops Lilin TOBA 2025, Polres Langkat Perkuat Sinergi Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:59 WIB

Pemkab Banyuasin Matangkan Relokasi Pedagang Pasar Pangkalan Balai ke Pasar Rakyat Cangkring.

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:45 WIB

Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Pimpin Apel PAM Ibadah Perayaan Natal Di GBI Jalan Sunan Kalijaga

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:57 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Debit Air Yang Masuk Ke Pemukiman Warga di Kampung Rancagawe

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:35 WIB

* Melalui Curhat, Jum,at Berkah ,Polsek Tandun Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Desa Tandun*

Berita Terbaru