Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Tanpa Izin Edar

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar pada Senin (6/1/2025) kemarin.


Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang laki – laki inisial YAU (29), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 58 strip obat keras jenis Tramadol, masing-masing strip berisi 10 tablet, dengan total 580 tablet.

Selain itu, satu unit ponsel merk Redmi berwarna hitam juga diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan tersangka diamankan di dalam rumah di Kecamatan Anjatan, setelah kami mendapatkan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang namanya sudah kami kantongi,” ujar AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.Rabu (8/1/2025)

Petugas segera membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Kasat Res Narkoba, mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa, karena penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat berdampak buruk pada kesehatan, tambahnya.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harapan Kapolres Nagan Raya” Pemuda Harus Mampu Memegang Estafet Jangan hanya Jadi Penonton
Sat Reskrim Polres Langkat Ungkap 13 Kasus Kriminal Menonjol
Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Lakukan Patroli Sambang Warga
Menyatu dengan Masyarakat, Komandan Batalyon C Pelopor Peringati Maulid Nabi di Tanah Kelahiran
Menyambut Sumpah Pemda Kapolda Aceh Ajak Pemuda untuk Menanamkan Semangat Persatuan Dan Toleransi
Pemuda Pancasila Meranti Gelar Apel dan Donor Darah Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 dan HUT ke-66
Semangat Sumpah Pemuda Berkobar di SMAN 1 Kubu
Kapolres Indramayu Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Harapan Kapolres Nagan Raya” Pemuda Harus Mampu Memegang Estafet Jangan hanya Jadi Penonton

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Sat Reskrim Polres Langkat Ungkap 13 Kasus Kriminal Menonjol

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Lakukan Patroli Sambang Warga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Menyatu dengan Masyarakat, Komandan Batalyon C Pelopor Peringati Maulid Nabi di Tanah Kelahiran

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Menyambut Sumpah Pemda Kapolda Aceh Ajak Pemuda untuk Menanamkan Semangat Persatuan Dan Toleransi

Berita Terbaru