Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Tanpa Izin Edar

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar pada Senin (6/1/2025) kemarin.


Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang laki – laki inisial YAU (29), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 58 strip obat keras jenis Tramadol, masing-masing strip berisi 10 tablet, dengan total 580 tablet.

Selain itu, satu unit ponsel merk Redmi berwarna hitam juga diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan tersangka diamankan di dalam rumah di Kecamatan Anjatan, setelah kami mendapatkan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang namanya sudah kami kantongi,” ujar AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.Rabu (8/1/2025)

Petugas segera membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Kasat Res Narkoba, mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa, karena penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat berdampak buruk pada kesehatan, tambahnya.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Pancasila Pelalawan Ambil Bagian Bantu Pengamanan Pada Malam Natal Tahun 2025
Exit Meeting BPK RI Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Banyuasin.
Ini Bantuan Pasca Bencana Banjir Untuk Wilayah Tripa Makmur
Kapolres Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2025
Polsek Kandis Serta DPC PPDI Kab. Siak Berbagi Kasih Sambut Natal, Kapolres Tekankan Nilai Toleransi dan Kepedulian Sosial
Pengukuhan Pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Kabupaten Siak
DLH Pelalawan Gelar Pree Release Terkait Ikan Mati di Sungai Kampar Desa Sering

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:41 WIB

Pemuda Pancasila Pelalawan Ambil Bagian Bantu Pengamanan Pada Malam Natal Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:57 WIB

Exit Meeting BPK RI Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Banyuasin.

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:56 WIB

Ini Bantuan Pasca Bencana Banjir Untuk Wilayah Tripa Makmur

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:29 WIB

Kapolres Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:18 WIB

Berita Terbaru