Polres Indramayu Tindak Tegas Pelaku Tawuran, 18 Orang dan 24 Senjata Tajam Berhasil Diamankan

Selasa, 10 September 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Polres Indramayu melalui Satreskrim berhasil menangkap dan menggagalkan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terlibat dalam sejumlah tawuran di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu.

Dalam press release yang digelar pada Senin (9/9/2024), Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa dari Agustus hingga awal September 2024, terjadi sembilan insiden tawuran di wilayah hukum Polres Indramayu, diantaranya di wilayah hukum Polsek Tukdana, Cikedung, Sukagumiwang, Sindang, Jatibarang, Balongan, Sliyeg, dan Gabuswetan.

“Dari sembilan kejadian itu, tiga kasus sudah masuk tahap penyidikan, satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21), sementara lima kasus lainnya berhasil kami gagalkan sebelum terjadi tawuran,” ujar Kapolres kepada awak media.

Polres Indramayu juga mengamankan 24 senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, termasuk 10 parang panjang, 3 gobang, 3 cocor bebek, 4 celurit, 3 sabit, dan 1 gosir.

Sebanyak 18 pelaku berhasil diamankan, dengan tiga anak di bawah umur diberikan pembinaan, dua anak berstatus pelaku yang sedang diproses, dan 13 anak lainnya menjadi saksi.

“Sebagian besar dari anak-anak tersebut masih berstatus pelajar, meskipun ada yang sudah putus sekolah,” ungkap AKBP Ari didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.

Kapolres menegaskan bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum diproses sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tutup AKBP Ari.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Indramayu Serahkan 769 SK Pengangkatan PPPK Tahap I, Lucky Hakim : Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
DPRD Kabupaten Pakpak bharat Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah
Turnamen Futsal HMI Cup II Resmi Dibuka di Aceh Tengah, Kabag Ops Sampaikan Pesan Sportivitas
Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah
SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.
Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan
Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat
Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:22 WIB

Bupati Indramayu Serahkan 769 SK Pengangkatan PPPK Tahap I, Lucky Hakim : Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:03 WIB

DPRD Kabupaten Pakpak bharat Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:02 WIB

SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan

Berita Terbaru