Polres Indramayu Tangkap Pria Paruh Baya Tersangka Pengedaran Obat Keras Tanpa Keahlian Dan Kewenangan

Minggu, 5 November 2023 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Seorang pria paruh baya berinisial SRM (53) warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar. SRM ditangkap atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa keahlian dan kewenangan.

Penangkapan terhadap SRM berlangsung pada Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah SPBU di Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang mengindikasikan aktivitas mencurigakan.

Petugas berhasil menangkap SRM dengan barang bukti yang cukup signifikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 53 paket tablet warna kuning bertuliskan “DMP (dextro)” per paket, dengan jumlah keseluruhan 583 tablet, 30 paket tablet warna kuning bertuliskan “MF (Hexymer)” per paket, dengan jumlah keseluruhan 300 tablet, 1 kantong plastik warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SRM serta Uang tunai sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).

AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap SRM, terduga pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, SRM dihadapkan pada Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu akan terus melakukan tindakan hukum yang sesuai dengan peraturan untuk memastikan bahwa keamanan dan kesehatan masyarakat terjaga, dan kegiatan pengedaran obat keras tanpa izin tidak akan dibiarkan,” ucap AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Minggu (5/11/2023).

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Om Zein Hadiri Rakor Percepatan Infrastruktur Jabar: Purwakarta Siap Berkontribusi Kamis, 18 Sep 2025 20:26
Tapanuli Utara Hadiri Rangkaian KuBupatinker Hari ke-2 Ketua DEN dan Sejumlah Pejabat Negara.
Sambangi Kementerian Perdagangan RI, Bupati Samosir Sampaikan Proposal Revitalisasi Pasar Rakyat Pangururan dan Nainggolan.
Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Matangkan Persiapan Penyelenggaraan Event Trail Of The Kings By UTMB 2025
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.
Untuk Meningkatkan.Mutu Pendidikan, Bupati Humbahas Inspeksi Mendadak ke SMP Negeri 26 Pearung.
Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan PMT di Tiga Desa

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 22:09 WIB

Om Zein Hadiri Rakor Percepatan Infrastruktur Jabar: Purwakarta Siap Berkontribusi Kamis, 18 Sep 2025 20:26

Jumat, 19 September 2025 - 21:37 WIB

Tapanuli Utara Hadiri Rangkaian KuBupatinker Hari ke-2 Ketua DEN dan Sejumlah Pejabat Negara.

Jumat, 19 September 2025 - 21:12 WIB

Sambangi Kementerian Perdagangan RI, Bupati Samosir Sampaikan Proposal Revitalisasi Pasar Rakyat Pangururan dan Nainggolan.

Jumat, 19 September 2025 - 21:02 WIB

Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Matangkan Persiapan Penyelenggaraan Event Trail Of The Kings By UTMB 2025

Jumat, 19 September 2025 - 18:16 WIB

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

Jumat, 19 Sep 2025 - 22:48 WIB