Indramayu, Mitramabes.com || Polres Indramayu Polda Jabar gelar rekontruksi kasus pembunuhan adik bunuh kakak kandung dengan tersangka berinisial S dan korban berinisial N, Selasa (7/11/2023).
Dalam rekontruksi di TKP, di Kecamatan Tukdana, kabupaten Indramayu, diperagakan langsung oleh tersangka dan dihadiri oleh Kapolres Indramayu AKBP. M. Fahri Siregar.
Rekontruksi memperagakan 41 adegan dari mulai awal tersangka dari rumah adiknya sampai dengan tersangka di tangkap oleh polisi di rumahnya yang tak jauh dari lokasi.
Menurut pengakuan tersangka (adik korban) motif dari pembunuhan ini adalah karena sakit hati akibat istrinya sering dimarahi korban (kakaknya) dan antara tersangka dengan korban pernah cekcok beberapa kali hingga pada hari Senin 23/10/2023, saat itu korban sedang duduk dengan tetangganya, lalu datang tersangka habis dari rumah adiknya hendak pulang kerumahnya, melihat ada korban sedang duduk dengan tetangganya, lantas tersangka mendekati korban dan ngomong dengan bahasa Indramayu, tek pateni sira (Saya bunuh kamu), lalu korban menjawab dengan bahasa Indramayu juga, ya mangga (ya silahkan).
Kemudian, tersangka pulang ke rumahnya yang tak jauh dari Tkp dan kembali lagi membawa golok, itupun sempat dihalang-halangi oleh saksi yang saat itu bersama korban namun tersangka seperti kesetanan tetap saja membacok korban beberapa kali sampai korban sudah tersungkur jatuhpun tersangka tetap masih menusuk dan membacok korban hingga tewas di TKP.
Menurut Kapolres Indramayu, akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, dan atau hukuman mati, ungkap Kapolres.
( Abid)