Polres Indramayu Bongkar Tambang Ilegal di Cikedung, Tujuh Orang Ditangkap

Minggu, 28 September 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com –Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu Polda Jabar mengungkap praktik pertambangan tanpa izin di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Dari operasi yang digelar Jumat (25/9/2025) kemarin, polisi mengamankan tujuh orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Tujuh pelaku tersebut masing-masing berperan sebagai direktur, pelaksana, hingga pengurus lapangan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Dari lokasi, polisi turut menyita dua unit excavator, dua dump truck, dokumen perusahaan, rekening koran, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 4,65 juta.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M. Arwin Bachar, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menutup ruang bagi praktik pertambangan ilegal.

“Penindakan terhadap kasus pertambangan tanpa izin ini adalah komitmen Polres Indramayu dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem,” ungkapnya. Sabtu (27/9/2025)

Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus berjalan. Mereka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2.

Polisi juga menggandeng Satpol PP Kabupaten Indramayu serta Dinas ESDM Cabang Cirebon dalam pengungkapan kasus ini. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Lebih jauh, AKP Arwin mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak tergiur melakukan aktivitas tambang ilegal.

“Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan selalu mematuhi aturan. Jika semua berjalan sesuai regulasi, maka pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa harus mengorbankan keselamatan dan keberlanjutan alam,” katanya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban.

“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tegasnya. (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Indramayu Setujui Perubahan Propemperda Tahun 2025
Sejarah Baru! 600 Pesilat Tapak Suci Warnai Gayo Highland Championship Perdana di Aceh
Polri Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Petani Jagung
Forkopimda Indramayu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Masyarakat mengharapkan Kebijakan dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf Bisa Membawa Harapan Baru Bagi Masyarakat Sekitar”
Inovatif! Desa Cemara Kulon Gunakan PLTS Untuk Pengembangan Wisata dan Lingkungan
Dari Sanggau untuk Indonesia: Panen Raya Jagung Serentak, Bupati dan Kapolda Kalbar Tegaskan Dukungan Pangan Nasional
Bupati Batu Bara Harapkan MABITA PLUS Cetak Kader Muda Tangguh PAN*

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 15:03 WIB

DPRD dan Pemkab Indramayu Setujui Perubahan Propemperda Tahun 2025

Minggu, 28 September 2025 - 15:02 WIB

Sejarah Baru! 600 Pesilat Tapak Suci Warnai Gayo Highland Championship Perdana di Aceh

Minggu, 28 September 2025 - 14:57 WIB

Polri Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Petani Jagung

Minggu, 28 September 2025 - 14:48 WIB

Forkopimda Indramayu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Minggu, 28 September 2025 - 13:12 WIB

Polres Indramayu Bongkar Tambang Ilegal di Cikedung, Tujuh Orang Ditangkap

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

DPRD dan Pemkab Indramayu Setujui Perubahan Propemperda Tahun 2025

Minggu, 28 Sep 2025 - 15:03 WIB

BERITA UTAMA

Polri Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Petani Jagung

Minggu, 28 Sep 2025 - 14:57 WIB