Polres Indramayu Amankan Pelaku Judi Online, Peroleh Untung 35 Juta Rupiah

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang laki – laki tersangka kasus perjudian online inisial AKD, 44 tahun, warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun media sosial yang diduga digunakan untuk mendistribusikan konten perjudian.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di wilayah Kabupaten Indramayu.

Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap AKD yang diketahui telah mempromosikan situs perjudian sejak tahun 2022 melalui aplikasi chat.

Di awal tahun 2024, tersangka mulai mempromosikan judi online melalui akun media sosial Facebook.

“AKD diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp.35 juta selama menjalankan kegiatan ini. Uang tersebut digunakan untuk kembali bermain judi dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, kepada awak media di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024)

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit tablet Samsung Tab A, beberapa ponsel merk ITEL, Samsung Galaxy, serta laptop Acer tipe Aspire 3.

Selain itu, polisi juga menyita buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka sebagai barang bukti aktivitas perbankan yang terkait dengan perjudian tersebut.

Atas perbuatannya, AKD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar sesuai aturan dalam UU ITE. Selain itu, ia juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa denda maksimal sepuluh juta rupiah berdasarkan ketentuan KUHP.

Kapolres Indramayu turut mengimbau warga agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.

“Kegiatan perjudian tidak membawa manfaat, justru menimbulkan kerugian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan ini dan melaporkan jika mengetahui praktik serupa di lingkungan sekitar,” jelasnya.

Polres Indramayu berkomitmen untuk menindak tegas segala aktivitas perjudian online di wilayahnya sesuai instruksi Presiden terpilih dan Kapolri.

“Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Indramayu yang bebas dari perjudian dan aman bagi semua warganya,” tambah Kapolres AKBP Ari Setyawan Wibowo.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Melalui intruksi presiden Nomor 9 Tahun 2025 ,,,Datok Kepenghuluan Akar belingkar Perayanta Sembiring Gelar Rapat Bentukan Tentang percepatan Koprasi Desa Merah Putih
*Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Peureulak dan Warga Gotong Royong di Pantai Mak Leuge*
KETUA DEN APRESIASI PERENCANAAN PENGELOLAAN KPT SAMOSIR, MINTA DAERAH LAIN MENCONTOH 
Upaya Deteksi Dini dan Preventif Sudah Dilakukan, Saatnya Kita Tingkatkan Penegakan Hukum, Tegas Kapolres Samosir dalam Rakor Penanganan Karhutla
Tangis Bayi, Limbah dan Ketakutan: Di Balik Wajah Manis PT. Bumi Perkasa Gemilang
DIDUGA MARK-UP, PEMBANGUNAN JALAN DESA BUKIT MERANTI DI INHU PERLU DIAUDIT
Kapolsek Tebingtinggi Iptu Bakara Beri Kado Unik Kepada Personel Yang Berulang Tahun
Humas Relawan TRUST (SUBUR YUDIANTO) membantah Tudingan miring Bupati kabupaten Bogor yang di lontarkan Lembaga Center For Budget Analysis (CBA) yang tidak Berdasarkan Pakta hukum

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:15 WIB

Melalui intruksi presiden Nomor 9 Tahun 2025 ,,,Datok Kepenghuluan Akar belingkar Perayanta Sembiring Gelar Rapat Bentukan Tentang percepatan Koprasi Desa Merah Putih

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:47 WIB

*Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Peureulak dan Warga Gotong Royong di Pantai Mak Leuge*

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:48 WIB

KETUA DEN APRESIASI PERENCANAAN PENGELOLAAN KPT SAMOSIR, MINTA DAERAH LAIN MENCONTOH 

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:37 WIB

Upaya Deteksi Dini dan Preventif Sudah Dilakukan, Saatnya Kita Tingkatkan Penegakan Hukum, Tegas Kapolres Samosir dalam Rakor Penanganan Karhutla

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:52 WIB

Tangis Bayi, Limbah dan Ketakutan: Di Balik Wajah Manis PT. Bumi Perkasa Gemilang

Berita Terbaru