Polres Dairi Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, Supir Angkot Ditangkap Usai Bawa Sabu dan Ekstasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI // SUMUT, MITRA MABES – Polres Dairi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Kabupaten Dairi. Kali ini, Polres Dairi berhasil menangkap seorang supir angkutan umum yang juga berperan sebagai kurir narkoba bernama SS, Kamis (14/8/2025).

 

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan selaku Kapolres mengatakan, tersangka diamankan di tengah jalan tepatnya di Jalan Lintas Medan – Sidikalang Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.

 

“Tersangka kami amankan saat dalam perjalanan menuju seseorang yang dikketahui berinsial SB di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sidikalang. Namun dalam perjalanan, tersangka kami amankan di Kecamatan Sitinjo, ” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres, Kompol Diarma Munthe dan Kasat Narkoba, AKP Bram Chandra.

 

Petugas mendapati barang haram berupa narkotika jenis Sabu seberat 304,36 gram dan 2,54 gram narkotika jenis Ekstasi di dalam mobil angkot tersebut.

 

“Tersangka sempat mencoba membuang barang bukti tersebut, namun tidak berhasil karena langsung diamankan petugas dilapangan, ” ungkapnya.

 

Menurut keterangan tersangka, barang haram itu diambil dari seseorang yang berada di kawasan Hutan Lae Pondom Kecamatan Sumbul, dan hendak diantar ke SB. Tersangka nekat melakukan aksi tersebut karena tergiur imbalan sebesar Rp 3 juta.

 

“Namun tersangka hanya mendapat uang muka atau panjar sebesar Rp 500 ribu. Sisanya nanti akan dibayar setelah barang narkoba sudah sampai ditangan SB, ” jelasnya.

 

AKBP Otniel Siahaan pun menegaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan hasil kerjasama antara masyarakat dengan Polri. Sehingga, peredaran narkotika di Kabupaten Dairi dapat dicegah.

 

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama – sama memberantas narkoba. Mari kita saling membangun kerjasama agar Kabupaten Dairi bebas dari narkoba, ” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Editor Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Irwasda Polda Sumut Launching Operasional SPPG YKB Cabang Dairi, Dukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis
Gerakan Semua Cinta Lansia, Lansia Akan Dapatkan Skrining Kesehatan 
Dairi Camp Preneur 2025, Lahirkan Wirausaha Untuk Tumbuh Tangguh Tembus Pasar
Karnaval Pulung Buah Ramaikan Pesta Budaya, Menteri Budaya RI Fadli Zon Sampaikan Dukungan Event
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Bersama KNPI, Pesan Bupati; Gunakan Energi Muda Membangun Bangsa
40 Pejabat di Lingkungan Pemkab Dairi Dilantik, Bupati Dairi : Tunjukkan Integritas, Loyalitas Dan Komitmen Memberikan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Dairi
Plat Deker Dijalan Penghubung Desa Gundaling Dusun Lau pengkurukan Tiga Tahun Rusak Total, Pemerintah Tutup Mata 
Desakan Agar PT. DPM Urus AMDAL Kembali Mencuat Wakili Suara Warga Sekitar Tambang

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:41 WIB

Irwasda Polda Sumut Launching Operasional SPPG YKB Cabang Dairi, Dukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Gerakan Semua Cinta Lansia, Lansia Akan Dapatkan Skrining Kesehatan 

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:13 WIB

Dairi Camp Preneur 2025, Lahirkan Wirausaha Untuk Tumbuh Tangguh Tembus Pasar

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Karnaval Pulung Buah Ramaikan Pesta Budaya, Menteri Budaya RI Fadli Zon Sampaikan Dukungan Event

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Bersama KNPI, Pesan Bupati; Gunakan Energi Muda Membangun Bangsa

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polres Langkat Gencarkan Patroli Malam di Jalur Strategis

Minggu, 2 Nov 2025 - 07:43 WIB