Polres Dairi Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, Supir Angkot Ditangkap Usai Bawa Sabu dan Ekstasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI // SUMUT, MITRA MABES – Polres Dairi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Kabupaten Dairi. Kali ini, Polres Dairi berhasil menangkap seorang supir angkutan umum yang juga berperan sebagai kurir narkoba bernama SS, Kamis (14/8/2025).

 

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan selaku Kapolres mengatakan, tersangka diamankan di tengah jalan tepatnya di Jalan Lintas Medan – Sidikalang Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.

 

“Tersangka kami amankan saat dalam perjalanan menuju seseorang yang dikketahui berinsial SB di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sidikalang. Namun dalam perjalanan, tersangka kami amankan di Kecamatan Sitinjo, ” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres, Kompol Diarma Munthe dan Kasat Narkoba, AKP Bram Chandra.

 

Petugas mendapati barang haram berupa narkotika jenis Sabu seberat 304,36 gram dan 2,54 gram narkotika jenis Ekstasi di dalam mobil angkot tersebut.

 

“Tersangka sempat mencoba membuang barang bukti tersebut, namun tidak berhasil karena langsung diamankan petugas dilapangan, ” ungkapnya.

 

Menurut keterangan tersangka, barang haram itu diambil dari seseorang yang berada di kawasan Hutan Lae Pondom Kecamatan Sumbul, dan hendak diantar ke SB. Tersangka nekat melakukan aksi tersebut karena tergiur imbalan sebesar Rp 3 juta.

 

“Namun tersangka hanya mendapat uang muka atau panjar sebesar Rp 500 ribu. Sisanya nanti akan dibayar setelah barang narkoba sudah sampai ditangan SB, ” jelasnya.

 

AKBP Otniel Siahaan pun menegaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan hasil kerjasama antara masyarakat dengan Polri. Sehingga, peredaran narkotika di Kabupaten Dairi dapat dicegah.

 

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama – sama memberantas narkoba. Mari kita saling membangun kerjasama agar Kabupaten Dairi bebas dari narkoba, ” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Editor Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Dairi Salurkan Logistik Dasar Kepada Korban Bencana Alam Taput
Ketua DPRD Kabupaten Dairi Harapkan Perayaan Natal Sipartano Naiborngin Adalah Manifestasi Kasih Kristus
Ketua DPRD Kabupaten Dairi Harapkan Perayaan Natal Sipartano Naiborngin Adalah Manifestasi Kasih Kristus
Pemkab Dairi Adakan Pertemuan Dengan Pertamina Dan Pengusaha SPBU
Bupati dan Wakil Bupati Dairi Lepas Tim Kemanusiaan APPKD Menuju Sibolga-Tapteng
Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi BPD Jadi Tonggak Baru Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Baik
Pelantikan 8 Pejabat Fungsional, Ini Pesan Bupati Dairi
Bupati Siap Dampingi Permohonan Penangguhan Penahanan 11 Tersangka Dampak Konflik Sosial Parbuluan VI

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:43 WIB

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Dairi Salurkan Logistik Dasar Kepada Korban Bencana Alam Taput

Senin, 8 Desember 2025 - 02:56 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Dairi Harapkan Perayaan Natal Sipartano Naiborngin Adalah Manifestasi Kasih Kristus

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:53 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Dairi Harapkan Perayaan Natal Sipartano Naiborngin Adalah Manifestasi Kasih Kristus

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:55 WIB

Pemkab Dairi Adakan Pertemuan Dengan Pertamina Dan Pengusaha SPBU

Minggu, 30 November 2025 - 13:58 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Dairi Lepas Tim Kemanusiaan APPKD Menuju Sibolga-Tapteng

Berita Terbaru