Polres Dairi Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, Supir Angkot Ditangkap Usai Bawa Sabu dan Ekstasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI // SUMUT, MITRA MABES – Polres Dairi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Kabupaten Dairi. Kali ini, Polres Dairi berhasil menangkap seorang supir angkutan umum yang juga berperan sebagai kurir narkoba bernama SS, Kamis (14/8/2025).

 

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan selaku Kapolres mengatakan, tersangka diamankan di tengah jalan tepatnya di Jalan Lintas Medan – Sidikalang Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.

 

“Tersangka kami amankan saat dalam perjalanan menuju seseorang yang dikketahui berinsial SB di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sidikalang. Namun dalam perjalanan, tersangka kami amankan di Kecamatan Sitinjo, ” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres, Kompol Diarma Munthe dan Kasat Narkoba, AKP Bram Chandra.

 

Petugas mendapati barang haram berupa narkotika jenis Sabu seberat 304,36 gram dan 2,54 gram narkotika jenis Ekstasi di dalam mobil angkot tersebut.

 

“Tersangka sempat mencoba membuang barang bukti tersebut, namun tidak berhasil karena langsung diamankan petugas dilapangan, ” ungkapnya.

 

Menurut keterangan tersangka, barang haram itu diambil dari seseorang yang berada di kawasan Hutan Lae Pondom Kecamatan Sumbul, dan hendak diantar ke SB. Tersangka nekat melakukan aksi tersebut karena tergiur imbalan sebesar Rp 3 juta.

 

“Namun tersangka hanya mendapat uang muka atau panjar sebesar Rp 500 ribu. Sisanya nanti akan dibayar setelah barang narkoba sudah sampai ditangan SB, ” jelasnya.

 

AKBP Otniel Siahaan pun menegaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan hasil kerjasama antara masyarakat dengan Polri. Sehingga, peredaran narkotika di Kabupaten Dairi dapat dicegah.

 

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama – sama memberantas narkoba. Mari kita saling membangun kerjasama agar Kabupaten Dairi bebas dari narkoba, ” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Editor Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Ikuti Senam Sehat Bersama Lansia GKPPD Resort Panji Bako
Gugus Tugas Kabupaten Dairi Harus Berpihak Terhadap Hak Pemenuhan Anak 
DPRD Dairi tidak Berfungsi bagi kepala desa Gundaling.
Bupati Dairi Terima Audiensi Pergerakan PMII Dairi
Surat Permohonan Mitra Mabes, Rapat Dengar Pendapat Resmi Dikabulkan DPRD Dairi 
Tanam Padi Gogo di Desa Laumil, Kunci Tingkatkan Hasil Produksi Pangan di Lahan Kering, Amankan Pangan di Masa Mendatang
Bupati Dairi Hadiri Penyaluran Dana Bagi Hasil Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025.
Usai Hadiri Penyaluran DBH Provsu, Bupati Dairi Bertemu Wabup Pakpak Bharat, Bahas Strategi Lanjutan dan Kerjasama

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:38 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Ikuti Senam Sehat Bersama Lansia GKPPD Resort Panji Bako

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:46 WIB

Gugus Tugas Kabupaten Dairi Harus Berpihak Terhadap Hak Pemenuhan Anak 

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:23 WIB

DPRD Dairi tidak Berfungsi bagi kepala desa Gundaling.

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Bupati Dairi Terima Audiensi Pergerakan PMII Dairi

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Surat Permohonan Mitra Mabes, Rapat Dengar Pendapat Resmi Dikabulkan DPRD Dairi 

Berita Terbaru