Mbs.com- Sumatera Utara, Batubara- Polres Batubara melakukan Konferensi pers yang dilaksanakan sekitar pada pukul 10.00 wib sampai dengan selesai, yang dilaksanakan pada hari Kamis 11 Desember 2025, yang dilakukan pada tempat Lapangan Narkoba Polres Batubara.
Dari dasar laporan polisi dengan Nomor : LP/A/272/XII / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / RES BB / POLDA SUMUT, Nomor : LP/A/273/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA / RES BB / POLDA SUMUT.
Waktu kejadian ada diduga tempat perkara, pada hari Rabu 10 Desember 2025 Sekira Pukul 18.30 WIb di Dusun VI desa deras kec sei suka kab batu bara. (TKP Pertama), dan juga pada hari Rabu 10 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIb di Pajak Sore Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, (TKP Ke dua).
Adapun yang menjadi tersangka atas nama: 1. Abdul Rahman (44 Tahun), Laki-laki, warganegara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
2. Mhd Agus Salim (32 Tahun), Laki-laki,
warganegara Indonesia, Agama Islam,
Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
3. Mhd Yusri (40 Tahun), Laki-laki,
Kewarganegaraan indonesia, Agama Islam, dengan pekerjaan sebagai Nelayan, Alamat Dusun Sampurna Desa Medang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastic putih transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu, 1 (satu) buah lakban warna kuning pembungkus narkotika shabu, 1 (satu) unit HP/ handphone merk Samsung warna hitam (disita dari tersangka atas nama Abdul Rahman).
Juga barang bukti lainnya berupa: 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang berisikan narkotika shabu, 1 (satu) unit Senjata Airsoft gun merk Pietro baretta warna hitam, 1 (satu) buah tas samping warna hitam tempat menyimpan narkotika shabu, 1 (satu) unit HP/ handphone merk OPPO warna biru, 3 (tiga) buah plastic klip ukuran sedang berisikan narkotika shabu, 4 (empat) bungkus narkotika shabu yang bertuliskan kode 100, 6 (enam) bungkus narkotika shabu yang bertuliskan kode 50, 10 (sepuluh) bungkus narkotika shabu yang bertuliskan kode 20, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah plastic warna biru bekas pembungkus narkotika shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikaan 56 lembar plastic klip kosong, 1 (satu) buah kantongan kain warna biru tempat penyimpanan narkotika shabu, 1 (satu) unit Sp. Motor merk Suzuki satria FU tanpa plat warna merah (Disita dari tersangka Mhd Agus Salim dkk)
Pasal yang disangkakan adalah, Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam Pidana Mati atau pidana penjara maksimal seumur hidup serta Denda maksimal Rp. 12.000.000.000
Kronologis Kejadian, Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkotika pada hari hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 Sekira Pukul 18.30 Wib berlokasi di dusun VI desa deras kec sei suka kab batu bara personil Sat res narkoba polres batubara sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang memiliki narkotika dan selanjutnya dilakukan tindakan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan tindakan Penggerebekan dan di lokasi petugas berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka an. Abdul Rahman dan petugas turut mengamankan 1 (satu) buah plastic putih transparan berisikan narkotika shabu dengan berat Brutto: 49,32 Gram yang disimpan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri.
Dan berdasarkan keterangan dari tersangka Abdul Rahman petugas melakukan pengembangan untuk tangkap pemasok narkotika shabu dan pada hari yang sama tepatnya pada pukul. 20.30 Wib berlokasi di jalan umum pajak sore desa pakam kec medang deras kab batu bara petugas berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka pemasok narkotika shabu yang mengaku nama: 1. Mhd Agus Salim, 2. Mhd Yusri pada saat ketika dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan 24 (dua puluh empat) bungkus narkotika shabu dalam berbagai ukuran yang total berat Bruto (berat kotor) sekitar: 1021, 91 Gram dan ketika dipertemukan oleh tersangka Abdul Rahman mengenali bahwa tersangka: 1. Mhd Agus Salim dan 2. Mhd Yusri adalah sebagai orang yang menyerahkan narkotika shabu kepada dirinya,
Kegiatan yang di hadiri oleh,
1. Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H, Wakapolres Batubara Kompol Imam Alriyuddin, S.H, M.H, Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Ramses P. Panjaitan, S.H, M.H, Kasi Propam Polres Batubara Iptu Arianto Sitorus, S.H, KBO Sat Narkoba Ipda Amudhy Murphy, S.H, Kanit I Sat Narkoba Ipda Juber R. Simanjuntak, S.H, Kanit II Sat Narkoba Ipda Junaidi Purba, Personil Sat Narkoba, Insan Pers Batubara.
Berdasarkan hasil introgasi bahwa para pelaku bekerja sama untuk menjual narkotika shabu di wilayah kabupaten batu bara dengan tujuan memperoleh keuntungan dan para tersangka memperoleh keuntungan berupa uang apabila keseluruhan narkotika shabu berhasil di jual. (Albs)










