Mbs.com- Sumatera Utara, Batubara- Polres Batu Bara bersama Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara, melaksanakan pemusnahan tindak pidana narkotika jenis shabu, Pil ekstasi, dan ganja, di halaman Mako Polres Batu Bara, Lima Puluh. Senin, (25/08/2025)
Kegiatan dihadiri Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, SH,M.Si, wakil Bupati Syafrizal, Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, Kajari Batu Bara, BNN Batu Bara.
Pemusnahan narkotika ini merupakan hasil dari beberapa kasus yang telah ditangani oleh Polres Batu Bara, total barang bukti yang dimusnahkan adalah 27.376,49 gram shabu, 24.574 gram ganja, dan 22.092,27 gram pil ekstasi.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, menyatakan, “bahwa Polres Batu Bara akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. “Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara,” ujar Kapolres.
Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si., menyatakan, “bahwa dari pemerintah daerah, akan terus mendukung upaya Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami akan terus mendukung upaya Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Bupati.
Bupati Batu Bara juga mengatakan, “Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai wujud komitmen aparat penegak hukum Polres Batu Bara dan Pemkab Batu Bara dalam menindak tegas pelanggaran, sekaligus memastikan barang-barang tersebut tidak lagi beredar di Kabupaten Batu Bara”.
Kegiatan pemusnahan narkotika ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat kepolisian, pemerintah daerah, dan media. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika.
Polres Batu Bara telah berhasil menangkap 6 tersangka dalam beberapa kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari beberapa kasus yang telah ditangani oleh Polres Batu Bara. (Albs/tim)