Polres Banyuasin gelar Press release dalam Ops Sikat II Musi 2025

Selasa, 18 November 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Banyuasin*-mitramabes.com. Polres Banyuasin berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan dalam Operasi Sikat II Musi 2025 yang berlangsung selama 15 hari, dari 30 Oktober hingga 13 November 2025.

Operasi yang digelar berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolda Sumsel ini menyasar lima jenis kejahatan, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), narkoba, dan aksi premanisme.
Ungkap 26 Kasus Pencurian (3C), Dalam kategori pencurian Polres Banyuasin berhasil mengungkap total 26 kasus yang terdiri dari, Curat 19 Kasus, Curas 5 Kasus, Curanmor 2 Kasus

Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 28 tersangka ditetapkan. Barang bukti yang berhasil diamankan sangat beragam, mulai dari kendaraan seperti mobil Mitsubishi Truck, Toyota Kijang, Daihatsu Grandmax, dan 6 unit sepeda motor, hingga barang lain seperti mesin, pipa besi, linggis, dan handphone.

Di bidang narkotika, operasi ini berhasil membongkar 12 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang, 12 berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang Perempuan Barang bukti yang disita adalah 99 (sembilan puluh sembilan) paket shabu dengan berat bruto 34,87 gram. Sebagian besar pengungkapan (10 kasus) dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin.

Operasi ini juga menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan dan pengendara. Sebanyak 14 pelaku telah ditindak, dengan rincian 3 orang merupakan Target Operasi (TO) dan 11 orang Non-TO. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai hasil pungli sebesar Rp 316.000.

Para tersangka untuk kasus Curat dan Curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara untuk kasus Curas, diterapkan Pasal 365 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dengan hasil ini, Polres Banyuasin menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakapolsek Ketol Hadiri Launching Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 7 Ketol
Mulai Hari Ini, Polres Aceh Tengah Laksanakan Ops Zebra Seulawah 2025 Selama Dua Pekan
Operasi Zebra Toba 2025 di Humbahas Selama 14 Hari.Dimulai 17/11 hingga 30/11/2025 .
Kapolres Kampar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Lancang Kuning 2025 di Polres Kampar.
Polres Kampar ‘Hijaukan’ SDN 018 Bukit Sembilan, Tanam Bibit & Sosialisasi Green Policing, Keren!
Kapolsek Bangkinang Kota ‘Pimpin’ Patroli RAGA, Kapolres: ‘Cegah Kriminalitas, Jamin Keamanan Warga!
Jelang Operasi Zebra, Polres Kampar ‘Asah’ Kemampuan Personel, Kapolres: ‘Utamakan Humanis!
Satlantas Polres Kampar ‘Edukasi’ Masyarakat, Operasi Zebra Humanis, Kapolres: ‘Kesadaran Kunci Keselamatan!

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 15:55 WIB

Wakapolsek Ketol Hadiri Launching Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 7 Ketol

Selasa, 18 November 2025 - 14:17 WIB

Polres Banyuasin gelar Press release dalam Ops Sikat II Musi 2025

Senin, 17 November 2025 - 15:35 WIB

Mulai Hari Ini, Polres Aceh Tengah Laksanakan Ops Zebra Seulawah 2025 Selama Dua Pekan

Senin, 17 November 2025 - 15:06 WIB

Operasi Zebra Toba 2025 di Humbahas Selama 14 Hari.Dimulai 17/11 hingga 30/11/2025 .

Senin, 17 November 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Lancang Kuning 2025 di Polres Kampar.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

PT Asia Pratama Global Siap Kukuh Kan Sentral Ekspansi Nasional

Selasa, 18 Nov 2025 - 15:15 WIB