Polres Agara Bekuk Satu Pengedar Dan Dua Pemakai Sabu

Senin, 18 September 2023 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara -MBS Media Mitra Mabes. Pada tanggal 17 September 2023 lalu
Polres Agara Bekuk Satu Pengedar Dan Dua Pemakai Sabu
Tiga tersangka sabu yang diamankan Polres Agara. Satu orang pengedar dan dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara).

Barang bukti yang ikut diamankan yakni, aatu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening seberat 0,33 gram, satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,40 gram, satu buah kaca pirex dan satu unit sepeda motor merk vario.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, didampingi Kasi Humas, AKP Saniman kepada Waspada.id, Minggu (17/9), menjelaskan ketiga pelaku berinisial UT, (43) warga Desa Lawe Sigala-gala, Kecamatan Lawe Sigala-gala, HP (33) warga Desa Suka Damai Kecamatan Lawe Sigala-gala, danl HB (32) warga Desa Huta Gerat Kecamatan Bukit Tusam Kab Aceh Tenggara.

“Ketiga tersangka sebelumnya dibekuk di Desa Sukadamai Kecamatan Lawe Sigala-gala pada Sabtu (16/9),” terangnya.

Ketiga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses lebih lanjut dan dengan pasal yang di sangkakan,
112 Ayat ( 1) pasal 114 ayat ( 1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 sampai 12 tahun penjara, tutup Kasat narkoba tersebut (TRS)

Berita Terkait

Walikota Ludi olisnsyah Sahfari Rahmadhan Di Masjid Istiqomah Muara Siban
Dewan Pers Menangkan Aduan Cyber Nasional, Cardinal News Terancam Denda Rp500 Juta dan Sanksi Pidana
Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga
Jalan Penghubung Aceh Timur-Aceh Utara Putus 3 Bulan, HRD Turun Tangan Perintahkan Perbaikan Darurat
Kepolisian Daerah Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Perkuat Pengawasan Internal dan Dukungan Program Polri
Ikuti Anev Sitkamtibmas Terkini, Kapolres Selayar Tegaskan Kesiapan Jajarannya Laksanakan Ops Ketupat 2026
Satpol PP Tebo Gelar Razia PEKAT di Rimbo Bujang, Lima Pasang Terjaring di Tempat Hiburan Malam
Polres Rokan Hilir Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Walikota Ludi olisnsyah Sahfari Rahmadhan Di Masjid Istiqomah Muara Siban

Sabtu, 28 Februari 2026 - 06:35 WIB

Dewan Pers Menangkan Aduan Cyber Nasional, Cardinal News Terancam Denda Rp500 Juta dan Sanksi Pidana

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:07 WIB

Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:54 WIB

Jalan Penghubung Aceh Timur-Aceh Utara Putus 3 Bulan, HRD Turun Tangan Perintahkan Perbaikan Darurat

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:16 WIB

Kepolisian Daerah Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Perkuat Pengawasan Internal dan Dukungan Program Polri

Berita Terbaru