Polres Aceh Utara Amankan Enam Orang Pria Yang Diduga Sebar Ajaran Menyimpang

Kamis, 7 Agustus 2025 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara,Mbs.com – Polres Aceh Utara mengamankan enam pria yang diduga sebagai pelaku penyebaran ajaran sesat atau menyimpang dari ajaran Islam, yang diketahui merupakan bagian dari kelompok Millah Abraham. Para terduga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Lhoksukon pada 26 Juli 2025, serta di Kabupaten Pidie dan Kota Bireun pada 28 dan 29 Juli 2025.

 

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Rabu (7/8/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut didampingi oleh Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil (ayah wa) dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Abu Manan.

 

Kapolres menjelaskan bahwa keenam pria yang diamankan masing-masing memiliki peran dalam struktur organisasi kelompok Millah Abraham. Mereka adalah AA (48), warga Kota Medan, yang berperan sebagai Imam 1 sekaligus pembaiat; HA (60), warga Bireun, sebagai Imam 2; RH (39), warga Kota Medan, sebagai Imam 4; ES (38), warga Jakarta, sebagai bendahara; NAJ (53), warga Lhoksukon, Aceh Utara, sebagai utusan atau duta; dan M (27), warga Bireun, yang berperan sebagai sekretaris.

 

“Dalam ajarannya, kelompok ini diketahui menyebarkan paham yang menyimpang dari ajaran Islam. Mereka meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta menyebut bahwa Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah. Kelompok ini juga tidak mewajibkan salat lima waktu, serta tidak mengakui jumlah ayat Al-Qur’an sebanyak 6666 ayat seperti yang diyakini umat Islam, melainkan hanya mengakui 9236 ayat sesuai versi mereka sendiri,” ungkap Kapolres.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku-buku ajaran Millah Abraham yang dinilai menyimpang dan berpotensi menyesatkan akidah umat Islam. Terhadap para pelaku, polisi menerapkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Mereka terancam hukuman cambuk minimal 30 kali dan maksimal 60 kali, serta pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menambahkan bahwa kelompok ini aktif melakukan kunjungan dan pembinaan terhadap para pengikutnya, serta memiliki jaringan berupa utusan atau perwakilan di hampir seluruh wilayah Aceh. Menurutnya, modus operandi kelompok tersebut adalah dengan menyatakan keluar dari Islam (murtad) dan menafsirkan Al-Qur’an dengan versi mereka sendiri.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keberadaan ajaran menyimpang di tengah lingkungan, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang dapat merusak akidah dan ketertiban sosial.(Jamal/pak nek)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli di Titik Rawan
Satlantas Polres Lampung Tengah Intensifkan Pengamanan Pagi, Ciptakan Lalu Lintas yang Tertib dan Aman
Ketua DPC AKPERSI Pagar Alam Desak Kepolisian Polda Riau usut tuntas kasus pengeroyokan 6 Wartawan AKPERSI di Riau
Bobol SD dan Gasak 10 Laptop, Pelaku Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak
Polda Lampung Bersama Bulog Kanwil Penuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat Bandar Lampung
Putri Apriyani Ditemukan Tewas Secara Tragis Dikos-kosan Desa Singajaya Indramayu 
Prof. Rokhmin Dahuri Tinjau Budidaya Lele, Dukung Pemasaran untuk Peningkatan Penjualan
Efisiensi Anggaran Digaungkan Pemerintah pusat, Pemkab Humbahas Belanja Mobil Mewah.

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:29 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli di Titik Rawan

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:23 WIB

Satlantas Polres Lampung Tengah Intensifkan Pengamanan Pagi, Ciptakan Lalu Lintas yang Tertib dan Aman

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Ketua DPC AKPERSI Pagar Alam Desak Kepolisian Polda Riau usut tuntas kasus pengeroyokan 6 Wartawan AKPERSI di Riau

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Bobol SD dan Gasak 10 Laptop, Pelaku Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak

Senin, 11 Agustus 2025 - 06:11 WIB

Polda Lampung Bersama Bulog Kanwil Penuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat Bandar Lampung

Berita Terbaru