Polres Aceh Timur Kembali Tetapkan 4 WNA Sebagai Tersangka TPPM

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur MBS Penyidik dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh kembali menetapkan 4 (empat) warga negara asing (WNA) sebagai tersangka baru pada tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) terhadap 264 imigran illegal etnis Rohingya yang diangkut dengan menggunakan dua kapal dan mendarat di Kuala Sembilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada hari Minggu, (05/01/2025).

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan, penetapan terhadap keempat WNA pada tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

 

“Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan dari sejumlah saksi, tim berhasil mengantongi beberapa nama dari pelaku tindak pidana tersebut, diantaranya; NO (33), MU (32), SO (30) dan AB (35) yang mana keempat tersangka ini merupakan warga negara Myanmar,” ungkap Adi, Senin, (17/02/2025).

 

Disebutkan, keempat tersangka tersebut berperan sebagai nahkoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran illegal secara bergantian dan keempat WNA yang menjadi tersangka tersebut memastikan bahwa kapal mereka berangkat dari Myanmar menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.

 

“Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka ini untuk mengangkut etnis imigran illegal etnis Rohingya agar sampai ke Aceh dengan alat bantu kompas yang turut kami amankan. Selain itu kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli, diantaranya: ahli Imgrasi, ahli Hukum Pidana Internasional dan hukum pidana untuk menguatkan alat bukti serta memastikan bahwa terhadap perbuatan para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

 

Pihaknya menduga keempat WNA yang menjadi tersangka ini memiliki “jam terbang tinggi” terkait penyelundupan manusia.

 

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dan atas tindakannya, NO, MU, SO dan AB disangkakan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

(I)

Berita Terkait

Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, S.H Sosialisasikan Peran Bhabinkamtibmas kepada Kepala Sekolah dan Guru
Bupati Palas Resmikan SPPG di Desa Horuon.
Polri dan Masyarakat Bersinergi, Jembatan Impian Lubuk Agung Akan Segera Terwujud!”
Pengeroyokan Berujung Maut, Unit Pidum dan PPA Polres Nganjuk Tangani 9 Tersangka”
Polres Tebo Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Lingkungan Sekolah se-Kabupaten Tebo
Sekretariat KAWAT di Wirotho Agung Resmi Beroperasi, Publik Di Persilahkan Bersilaturahmi
Bupati Terima Penghargaan Dari Badan BPOM di Jakarta .
Kapolres Labuhanbatu, Pimpin Pelaksanaan Eksekusi Lahan di Padang Halaban

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:24 WIB

Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, S.H Sosialisasikan Peran Bhabinkamtibmas kepada Kepala Sekolah dan Guru

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:57 WIB

Bupati Palas Resmikan SPPG di Desa Horuon.

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:55 WIB

Polri dan Masyarakat Bersinergi, Jembatan Impian Lubuk Agung Akan Segera Terwujud!”

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:50 WIB

Pengeroyokan Berujung Maut, Unit Pidum dan PPA Polres Nganjuk Tangani 9 Tersangka”

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:58 WIB

Polres Tebo Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Lingkungan Sekolah se-Kabupaten Tebo

Berita Terbaru