Polres Aceh Timur Kembali Tetapkan 4 WNA Sebagai Tersangka TPPM

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur MBS Penyidik dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh kembali menetapkan 4 (empat) warga negara asing (WNA) sebagai tersangka baru pada tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) terhadap 264 imigran illegal etnis Rohingya yang diangkut dengan menggunakan dua kapal dan mendarat di Kuala Sembilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada hari Minggu, (05/01/2025).

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan, penetapan terhadap keempat WNA pada tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

 

“Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan dari sejumlah saksi, tim berhasil mengantongi beberapa nama dari pelaku tindak pidana tersebut, diantaranya; NO (33), MU (32), SO (30) dan AB (35) yang mana keempat tersangka ini merupakan warga negara Myanmar,” ungkap Adi, Senin, (17/02/2025).

 

Disebutkan, keempat tersangka tersebut berperan sebagai nahkoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran illegal secara bergantian dan keempat WNA yang menjadi tersangka tersebut memastikan bahwa kapal mereka berangkat dari Myanmar menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.

 

“Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka ini untuk mengangkut etnis imigran illegal etnis Rohingya agar sampai ke Aceh dengan alat bantu kompas yang turut kami amankan. Selain itu kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli, diantaranya: ahli Imgrasi, ahli Hukum Pidana Internasional dan hukum pidana untuk menguatkan alat bukti serta memastikan bahwa terhadap perbuatan para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

 

Pihaknya menduga keempat WNA yang menjadi tersangka ini memiliki “jam terbang tinggi” terkait penyelundupan manusia.

 

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dan atas tindakannya, NO, MU, SO dan AB disangkakan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

(I)

Berita Terkait

SMAN 1 Laeparira Sampaikan Harapan ke Gubernur Bobby Nasution.
Kapolres Tanjab Barat Bersama Bhayangkari Bagi-Bagi Takjil Kepada Masyarakat Jelang Buka Puasa.
Kasus Ponakan Aniaya Paman dengan Sajam di Bontosikuyu, Kapolres Selayar Atensi Razia Miras
Kapolres Tanah Karo Motivasi Santri : Siapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan
Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Rupat Utara Berlangsung Khidmat dan Kondusif Admin 02 Maret 2026.
Pembukaan Perayaan HUT ke-143 Vihara Cin Bu Kiong Berlangsung Meriah dan Kondusif Admin 02 Maret 2026.
Kapolres Bantaeng Serahkan Langsung REWARD Kepada 20 Orang Personil Polres Bantaeng Polda Sulsel
*Waka Polres Pagaralam Tinjau Lahan Jagung, Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan*

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:39 WIB

SMAN 1 Laeparira Sampaikan Harapan ke Gubernur Bobby Nasution.

Senin, 2 Maret 2026 - 20:35 WIB

Kapolres Tanjab Barat Bersama Bhayangkari Bagi-Bagi Takjil Kepada Masyarakat Jelang Buka Puasa.

Senin, 2 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kasus Ponakan Aniaya Paman dengan Sajam di Bontosikuyu, Kapolres Selayar Atensi Razia Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 19:44 WIB

Kapolres Tanah Karo Motivasi Santri : Siapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan

Senin, 2 Maret 2026 - 17:58 WIB

Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Rupat Utara Berlangsung Khidmat dan Kondusif Admin 02 Maret 2026.

Berita Terbaru